Jumat, 06 Februari 2026 21:56:47

Reskrimum Polda Metro dan Polres Jakbar Bongkar TPPO di Suku Anak Dalam

Reskrimum Polda Metro dan Polres Jakbar Bongkar TPPO di Suku Anak Dalam

Beritabatavia.com - Berita tentang Reskrimum Polda Metro dan Polres Jakbar Bongkar TPPO di Suku Anak Dalam

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan rilis pengungkapan kasus perdagangan anak yang melibatkan 10 orang tersangka, yang ...

Reskrimum Polda Metro dan Polres Jakbar Bongkar TPPO di Suku Anak Dalam Ist.
Beritabatavia.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan rilis pengungkapan kasus perdagangan anak yang melibatkan 10 orang tersangka, yang terdiri dari 7 tersangka perempuan dan 3 tersangka laki-laki.

Pengungkapan kasus tersebut, tutur Kombes Pol Budi Hermanto, berkat kerjasama Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya dan Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat.

"Penyidik telah menetapkan 10 orang tersangka di antaranya IJ, A, N, HM, W, EM dan LM ketujuhnya adalah perempuan. Sedangkan EB, SU dan RZ ketiganya laki-laki," ujarnya kepada wartawan, Jumat (6/2/2026), di aula gedung Ditreskrimum Polda Metro, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan.

Kombes Pol Budi menerangkan bahwa penyidikan kasus ini bermula dari laporan polisi terkait kehilangan seorang anak, inisial RZA. Laporan ini dibuat di Polres Metro Jakarta Barat. 

Lebih lanjut, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, penyidik mendapatkan informasi keberadaan sang anak di wilayah Sumatera.

"Dari keterangan saksi IJ (kemudian menjadi tersangka) yang merupakan ibu korban bahwa pada Jumat (31/10/2025) sekira pukul 07.00 WIB, IJ menjemput korban di rumah saksi CN (tante korban) dan saksi RS (nenek korban) dengan mengaku bahwa akan mengajak RZA bermain. Namun sampai tanggal 21 November 2025, RZA tidak juga kembali," tambah Kombes Pol Iman Imanuddin, didampingi Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung dan Kapolsek Metro Taman Sari, AKBP Riyanto.

Selanjutnya, saksi AH (ayah korban) menghubungi saksi CN (yang selama ini merawat RZA) menanyakan keberadaan RZA. 

CN kemudian bertemu dengan IJ dan AF, untuk menanyakan RZA. AF menyampaikan bahwa RZA berada dirumahnya.

"Pada saat itu juga saksi CN membawa tersangka IJ dan tersangka AF ke Polsek Metro Tamansari, Jakarta Barat," kata Iman.

Kepada polisi, IJ mengakui telah menjual RZA kepada WN sebesar Rp17,5 juta. Kemudian WN menjual RZA kepada EM sebesar Rp 35 juta. Selanjutnya EM menjual RZA sebesar Rp 85 juta kepada LN. 

Menurut Iman, LN merupakan perantara jual-beli anak Suku Anak Dalam, di Jambi. Saat diamankan, LN bersama RZA dengan 3 orang anak lainnya. 

"Saat ini, keempat anak yang merupakan korban dari tindak pidana penjualan anak tersebut telah diamankan untuk pemeriksaan dan perlindungan lebih lanjut," terangnya.

Para tersangka dikenakan pasal berlapis tentang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yaitu, Pasal 76 F Jo Pasal 83 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 2 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 17 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. 0ferry

Berita Lainnya
Jumat, 21 November 2025
Selasa, 14 Oktober 2025
Selasa, 07 Oktober 2025
Kamis, 18 September 2025
Kamis, 18 September 2025
Selasa, 16 September 2025
Selasa, 16 September 2025
Kamis, 28 Agustus 2025
Rabu, 27 Agustus 2025
Selasa, 26 Agustus 2025
Selasa, 19 Agustus 2025
Senin, 18 Agustus 2025