Rabu, 01 Desember 2010 14:42:46
Sidang Perdana 'Rekening Gendut' Perwira Polri Digelar
Sidang Perdana 'Rekening Gendut' Perwira Polri Digelar
Beritabatavia.com - Berita tentang Sidang Perdana 'Rekening Gendut' Perwira Polri Digelar
Komisi Informasi Pusat (KIP) menggelar sidang ajudikasi sengketa informasi atas gugatan yang diajukan Indonesian Corruption Watch (ICW) atas dugaan ...
Ist.
Beritabatavia.com -
Komisi Informasi Pusat (KIP) menggelar sidang ajudikasi sengketa informasi atas gugatan yang diajukan Indonesian Corruption Watch (ICW) atas dugaan 'rekening gendut' milik sejumlah perwira tinggi di kepolisian.
ICW meminta agar data soal para perwira dan rekening itu ditetapkan sebagai informasi publik. Karenanya harus dibuka kepada publik. Sebelumnya Mabes Polri menilai bahwa jumlah uang dalam 17 rekening para perwira itu wajar-wajah saja. Dan karenanya tidak lah patut dibuka ke publik.
Dalam sidang perdana ini, Majelis Hakim yang diketuai Alamsyah Saragih, mendengar keterangan dua belah pihak yang bersengketa, yaitu ICW selaku pemohon dan Mabes Polri sebagai termohon.
Apa yang kami mohonkan ini pasti akan sangat terkait tentang undang-undang pencucian uang, kata anggota ICW Febri Diansyah dalam sidang yang digelar di Gedung Kementrian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Rabu (1/12).
Menurut Febri, yang diinginkan ICW adalah informasi penyelenggara negara, bukan personal. ICW meminta agar Komisi Informasi bisa melegitimasi permohonan itu. Karena penolakan Polri menyebrang dari penyelenggaraan KIP, kata Febri.
Sementara, pihak Mabes Polri yang diwakili biro hukumnya, Komisaris Besar Polisi I Ketut Sudiharsa, menganggap informasi yang diminta ICW termasuk dalam klasifikasi informasi yang 'dikecualikan'.
Hal itu, kata Ketut, sebagaimana diatur dalam pasal 17 huruf h butir (3) undang-undang RI No 14 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menyatakan setiap badan wajib membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik, kecuali yang apabila dibuka akan mengungkap rahasia pribadi.
Laporan analisis dari PPATK (Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan), itu hanya bisa diberikan kepada Mabes Polri dan Kejaksaan Agung. Polri yang diberi wewenang oleh Undang-Undang berhak melakukan pemeriksaan, kata Ketut.
Namun, ICW berpendapat lain, bahwa dasar hukum yang digunakan Mabes Polri itu tidak relevan sebagai dasar penolakan permintaan informasi publik.
Sesuai pasal 6 ayat 3 huruf c berbunyi, informasi publik yang tidak dapat diberikan oleh badan publik hanyalah informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi, kata Febri. o vnc/nor