Senin, 24 Januari 2011 20:11:57
BI Cabut Izin 2 BPR
BI Cabut Izin 2 BPR
Beritabatavia.com - Berita tentang BI Cabut Izin 2 BPR
Bank Indonesia (BI) mencabut izin dua Bank Perkreditan Rakyat (BPR), yaitu BPR Talegong dan BPR Semarang. Pencabutan Izin Usaha PD BPR LPK Talegong ...
Ist.
Beritabatavia.com -
Bank Indonesia (BI) mencabut izin dua Bank Perkreditan Rakyat (BPR), yaitu BPR Talegong dan BPR Semarang. Pencabutan Izin Usaha PD BPR LPK Talegong di Komplek Kecamatan Talegong, Talegong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, terhitung sejak tanggal 24 Januari 2011 dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Bank Indonesia (BI) Nomor 13/2/KEP.GBI/2010.
Dengan dicabutnya izin usaha PD BPR LPK Talegong Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya, jelas Kepala Eksekutif LPS, Firdaus Djaelani di Jakartam Senin (24/1).
Sementara Pencabutan Izin Usaha PD BPR LPK Samarang yang berlokasi di Jl. Raya Samarang No. 99, Samarang, Kabupaten Garut, Jawa Barat, terhitung sejak tanggal 24 Januari 2011 dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Bank Indonesia (BI) Nomor 13/3/KEP.GBI/2010.
Dengan dicabutnya izin usaha kedua BPR tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya, ungkapnya. o end