Sabtu, 29 Januari 2011 17:58:13

Menbudpar Dituding Melanggar Undang-Undang Pariwisata

Menbudpar Dituding Melanggar Undang-Undang Pariwisata

Beritabatavia.com - Berita tentang Menbudpar Dituding Melanggar Undang-Undang Pariwisata

Anggota DPR RI menuding Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) Jero Wacik melanggar UU No. 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Mengingat, ...

 Menbudpar Dituding Melanggar Undang-Undang Pariwisata Ist.
Beritabatavia.com - Anggota DPR RI menuding Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) Jero Wacik melanggar UU No. 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Mengingat, amanat pembentukan Badan Promosi Pariwisata Indonesia (BPPI) dan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), tidak pernah dijalankan. Malah disepelekan bahkan diabaikan dengan alasan yang tidak jelas.
Padahal, berdasarkan UU No.10 tahun 2009, pemerintah dalam hal ini Kementrian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) wajib membentuk BPPI, paling lambat 2 tahun setelah undangundang itu disahkan pada 16 Januari 2009.
Ternyata hingga batas waktu yang ditentukan, yakni 16 Januari 2011 amanat pembentukan BPPI dan GIPI belum dibentuk. Hingga kini belum ada penjelasan resmi dari Menbudpar tentang masalah ini, katanya lagi ke luar negeri, ungkap Tb. Dedy S. Gumelar, anggota Komisi X DPR-RI Fraksi PDI Perjuangan dalam pernyataan sikapnya di Jakarta, Sabtu (29/1)
Dikatakan, keberadaan dua lembaga ini, tujuannya untuk memajukan industri pariwisata di Indonesia, dan memiliki peran vital di dalamnya. Apalagi dalam UU, Kemenbudpar diwajibakan membentuk BPPI) danĀ GIPI
Karena itu Menteri Kebudayaan dan Pariwisata segera membentuknya selambat-lambatnya adalah akhir Januari 2011. Kami juga mendesak agar Menbudpoar segera memberikan klarifikasi atas keterlambatan pembentukan kedua lembaga, juga transparansi proses pembentukan Unsur Penentu Kebijakan dan Unsur Pelaksana BPPI serta keanggotaan dalam GIPI, tandasnya.
Iqbal Allan Abdullah, anggota DPR KomisiVII, menambahkan pihak Kemenbudpar, juga melakukan kebohongan publik dengan menyatakan pada anggota DPR bahwa tidak ada wakil asosiasi yang berminat untuk duduk di badan itu.
Kami, asosiasi pariwisata, sudah sepakat cukup pilih salah satu wakil dari asosiasi yang ada untuk duduk di badan itu. Namun, Kemenbudpar minta setiap asosiasi mengajukan dua nama," ujar Iqbal, juga Ketua Umum Indonesian Conference and Convention Association (INCCA).
Iqbal menilai hanya upaya Kemenbudpar untuk memperlambat pembentukan karena intinya tidak mauberbagi kekuasaan dalam hal dana promosi wisata. o end


Berita Lainnya
Selasa, 21 Juli 2026
Sabtu, 18 Juli 2026
Selasa, 14 Juli 2026
Selasa, 14 Juli 2026
Jumat, 03 Juli 2026
Selasa, 30 Juni 2026
Jumat, 26 Juni 2026
Senin, 22 Juni 2026
Minggu, 21 Juni 2026
Sabtu, 20 Juni 2026
Kamis, 11 Juni 2026
Selasa, 19 Mei 2026