Minggu, 30 Januari 2011 16:52:35

Rawan Korupsi Pelayanan Izin Usaha Satu Atap

Rawan Korupsi Pelayanan Izin Usaha Satu Atap

Beritabatavia.com - Berita tentang Rawan Korupsi Pelayanan Izin Usaha Satu Atap

Transparency International Indonesia (TII) menilai kebijakan pelayanan terpadu satu pintu dalam hal perizinan usaha (one stop service),  belum ...

 Rawan Korupsi Pelayanan Izin Usaha Satu Atap  Ist.
Beritabatavia.com - Transparency International Indonesia (TII) menilai kebijakan pelayanan terpadu satu pintu dalam hal perizinan usaha (one stop service),  belum efektif dan rawan korupsi. Pemerintah harus memberikan peringatan sudah tidak zamannya lagi memberikan suap.
Harus menciptakan mekanisme awarness, perlu ada edukasi lewat sosialisasi bahwa sudah tidak zamannya lagi praktek suap menyuap diterapkan di Indonesia, tegas Putut Ariyo Saputro, Peneliti TII di Jakarta, Minggu (30/1).
Diakuinya, hingga kini masih banyak proses perizinan usaha di beberapa daerah yang dipungut biaya dan menjadi pendapatan asli daerah (PAD). Padahal, beberapa ketentuan terkait perizinan sudah dilonggarkan melalui mekanisme PTSP atau OSS, 
Dicontohkan, tanda daftar perusahaan (TDP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) harus dibebaskan dari biaya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
PAD daerah 50 persen didapat dari perizinan usaha. Bagaimana mau bangkit apabila pelaku usaha dibebani perizinan semacam itu, papar Putut.
Putut menambahkan, berdasarkan penelitian TII, di 50 Kabupaten/Kota, dengan 10 ribu responden, hanya sekitar 600 pelaku usaha yang mengetahui mekanisme PTSP. Bahkan hanya satu dari empat pelaku usaha  yang menggunakan.
Keluarnya mekanisme OSS yang tercantum dalam Permendagri Nomor 24 Tahun 2006 tentang tata cara membangun sistem pelayanan perizinan dan non perizinan yang baik, transparan, demokratis, efisien dan efektif harus bisa terlaksana di lapangan demi pemberantasan korupsi, ungkapnya.
Percaloan masih berpotensi di sini. Sebab, PTSP (OSS) masih sekadar kantor pos saja, mereka mengembalikan lagi kepada Kantor Kedinasan yang mengeluarkan izin. Karena itu, perlu dilakukan monitoring serta pemberian reward dan punishment, komentarnya. o end
Berita Lainnya
Rabu, 10 Januari 2024
Kamis, 04 Januari 2024
Kamis, 04 Januari 2024
Rabu, 27 Desember 2023
Sabtu, 25 November 2023
Sabtu, 25 November 2023
Jumat, 24 November 2023
Jumat, 24 November 2023
Sabtu, 18 November 2023
Sabtu, 18 November 2023
Sabtu, 18 November 2023
Senin, 30 Oktober 2023