Beritabatavia.com -
Kemacetan di Jakarta sudah bikin pusing, stress, dan sakit hati. Kondisi itu bukan hanya dialami masyarakat pengguna jalan, namun juga pihak kepolisian Polda Metro Jaya.
Penambahan kendaraan di Jakarta setiap harinya mencapai 1.172 unit. Dengan rincian 186 unit kendaraan roda empat dan 986 unitkendaraan roda dua. Sementara total kendaraan di Jakarta mencapai 6,7 juta unit yakni 2,4 juta unit roda empat dan 4,3 juta unit roda dua, merupakan masalah yang harus dihadapi.
Untuk mengatasi itu, Dirlantas Polda Metro Jaya akan menerapkan beberapa strategi baru yang diharapkan dapat menjadi solusi menekan kemacetan.
Strategi itu, antara lain pembatasan penggunaan kendaraan yang bakal diterapkan melalui pengaturan warna kendaraan, terang dan gelap. Hal ini akan menjadi kebijakan alternatif di tengah ketidakjelasan proses penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar.
Ini salah satu kebijakan radikal untuk mengentaskan kemacetan. Pembatasan penggunaan kendaraan pribadi melalui warna
atau pemberlakuan nomor ganjil genap, sebuah solusi yang harus dijalankan, kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Royke Lumowa, Senin (7/2).
Selama ini, sambung Royke, seluruh teori yang diterapkan pemerintah kenyataannya sampai kini belum ada yang terealisasi. Sebagai contoh pembatasan penggunaan kendaraan melalui jalan berbayar tadi.
Meski telah diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tahun 2009, tapi pada kenyataannya kebijakan tersebut masih belum bisa diterapkan lantaran masih terganjal payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP).
Penanganan kemacetan tidak bisa ditunda lagi terlebih setiap harinya pertambahan kendaraan terus terjadi, ucapnya.
Memang, tambah dia, diperlukan gerakan moral dari masyarakat soal pembatasan kendaraan pribadi dan ketegasan dari petugas. Diantaranya dengan melakukan penegakan hukum secara konsisten, dan melakukan pengawasan di lapangan secara terus menerus. o end