Jumat, 11 Maret 2011 18:24:10

Kapolri Didesak Pecat Kapolda Maluku dan Kapolres Tual

Kapolri Didesak Pecat Kapolda Maluku dan Kapolres Tual

Beritabatavia.com - Berita tentang Kapolri Didesak Pecat Kapolda Maluku dan Kapolres Tual

Puluhan wartawan dari Solidaritas Wartawan Anti Kekerasan (Sowak) melakukan aksi demo di depan Mabes Polri Jakarta, Jumat (11/3). Para Wartawan ...

 Kapolri Didesak Pecat Kapolda Maluku dan Kapolres Tual Ist.
Beritabatavia.com - Puluhan wartawan dari Solidaritas Wartawan Anti Kekerasan (Sowak) melakukan aksi demo di depan Mabes Polri Jakarta, Jumat (11/3). Para Wartawan menyatakan ketidakpuasannya atas vonis bebas yang diterima tiga terdakwa pembunuhan wartawan Sun TV. Solidaritas Wartawan pun mendesak Kapolri untuk memecat Kapolda Maluku dan Kapolres Tual.

Mendesak Kapolri untuk melakukan pemeriksaan terhadap tim penyidik kepolisian dan pecat Kapolda Maluku dan Kapolres Tual, kata Widi Wahyu Widodo, juru bicara dari Sowak yang menyampaikan orasinya di depan Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/3).

Solidaritas wartawan juga mendesak kepada Jaksa Agung untuk menggelar pemeriksaan terhadap tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta mendesak Komisi Yudisial untuk memeriksa majelis hakim yang memutus bebas tiga penganiaya wartawan tersebut.

Ia menilai vonis hakim ini jelas sangat menohok rasa keadilan dan menghina pekerja pers bukan hanya di Maluku tapi juga di Indonesia. Majelis hakim dalam persidangan menilai ketiga terdakwa, Hasan Tamnge, Ibrahim Raharusun dan Sahar Renuat tidak bersalah dan dibebaskan dari tuntutan JPU selama delapan bulan.

Sejak awal kasus tim penyidik dari kepolisian, lanjutnya, tidak maksimal dalam mengumpulkan barang bukti, di antaranya kamera video milik korban. Tim penyidik berdalih, kamera itu hilang.

Maluku Media Centre dan Komnas HAM dalam investigasinya menemukan sejumlah keganjilan seperti sejumlah saksi yang memberatkan terdakwa sama sekali tidak dimintai keterangan oleh polisi. Keganjilan lainnya, Kapolres Maluku Tenggara, AKBP, Saiful Rahman menyatakan semua barang bukti sudah lengkap dan dapat dijerat pasal 338 KUHP.

Ternyata dalam dakwaan dan tuntutan JPU berubah menjadi pasal 170 KUHP dengan hukuman pidana maksimal 12 tahun. Namun JPU hanya menuntut delapan bulan, ungkapnya sambil menambahkan kejadian ini menjadi kejadian yang terakhir.

Wahyudi, wartawan TV menambahkan ada keganjilan yang muncul dalam persidangan. Kami juga mendesak Jaksa Agung agar memerintahkan jaksa penuntut umum melakukan banding dan mengganti komposisi tim. Serta kepada Komisi Yudisial. Kami mendesak agar mereka memeriksa majelis hakim termasuk tim penuntut umum dalam menangani perkara ini, tuturnya.

Sowak akan meminta kepada Dewan Pers dan seluruh kelompok jurnalis di Indonesia agar tetap mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka juga akan meminta jaminan Presiden SBY untuk memastikan tak ada lagi kasus kekerasan serupa.

Sebelumnya, kontributor Sun TV di Tual Maluku itu menjadi korban pengeroyokan saat meliput perang antarkelompok di daerah tersebut. Kerusuhan yang terjadi di Tual, Maluku Tenggara, saat itu terjadi antar warga Banda Eli dan Tigitan. Ridwan tewas setelah tertusuk oleh tombak di bagian dada dan dibacok dengan parang di bagian kepala saat sedang meliput kejadian itu. o end
Berita Lainnya
Jumat, 25 September 2026
Rabu, 23 September 2026
Senin, 21 September 2026
Kamis, 17 September 2026
Selasa, 15 September 2026
Selasa, 15 September 2026
Senin, 14 September 2026
Senin, 14 September 2026
Sabtu, 12 September 2026
Jumat, 11 September 2026
Jumat, 11 September 2026
Kamis, 10 September 2026