Sabtu, 09 April 2011 14:44:38

Tata Cara Penagihan Kartu Kredit Diperbaki

Tata Cara Penagihan Kartu Kredit Diperbaki

Beritabatavia.com - Berita tentang Tata Cara Penagihan Kartu Kredit Diperbaki

Tata Cara penagihan tunggakan kartu kredit akan diatur kembali.  Temasuk memuat jadwal operasional penagihan yang diperbolehkan, tata cara ...

Tata Cara Penagihan Kartu Kredit Diperbaki Ist.
Beritabatavia.com - Tata Cara penagihan tunggakan kartu kredit akan diatur kembali.  Temasuk memuat jadwal operasional penagihan yang diperbolehkan, tata cara penagihan dan etika. Ini terkait cara kerja dan jam operasional jasa penagih utang yang dinilai sudah melewati batas, seperti tak melihat waktu penagihan dan dugaan penggunaan kekerasan.

Ketua Dewan Eksekutif Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), Dodit Probojakti mengatakan, aturan penagihan itu akan dimatangkan dalam dua bulan ke depan, sebelum diberlakukan sebagai aturan resmi untuk seluruh penerbit kartu kredit. AKKI juga akan mengevaluasi penerapan standarisasi penagihan secara berkala dan menjatuhkan sanksi bagi penerbit kartu yang melanggar. Sanksi mulai dari teguran hingga rekomendasi pencabutan izin bank yang bersangkutan ke Bank Indonesia

Yang normal jam berapa sih, jam 7 pagi sampai jam 9 malamkah atau jam 6 sampai jam 9 malamkah atau jam berapa? Standarisasi itu juga menyangkut audit secara berkala untuk mengecek apakah implementasi sesuai dengan standarnya, yang dilakukan pihak independen, bisa oleh Bank Indonesia bisa ekternal auditor. Poin berikut sanksi, diperingatkan secara lisan, atau tertulis dikasih jangka waktu kemudian sampai pencabutan izin, ujarnya pada wartawan di Jakarta, Sabtu (9/4).

Dodit mengatakan, para bank penerbit kartu kredit sudah bertemu sejak awal depan. AKKI akan kembali bertemu dengan Bank Indonesia untuk membahas poin-poin standarisasi. AKKI berjanji kepada Bank Indonesia untuk merampungkan standar penagihan dalam waktu paling lama dua bulan.

Komitmen ini tercetus setelah seorang nasabah Citibank, Irzen Octa tewas akibat kekerasan yang diduga dilakukan agen penagih kartu kredit atau debt collector. Akibatnya, DPR merekomendasikan agar bank dilarang menggunakan jasa penagih dan harus menagih sendiri tunggakan kartu kredit para nasabahnya. O brn
Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Sabtu, 18 Juli 2026
Selasa, 14 Juli 2026
Selasa, 14 Juli 2026
Jumat, 03 Juli 2026
Selasa, 30 Juni 2026
Jumat, 26 Juni 2026
Senin, 22 Juni 2026
Minggu, 21 Juni 2026
Sabtu, 20 Juni 2026
Kamis, 11 Juni 2026
Selasa, 19 Mei 2026
Minggu, 03 Mei 2026