Senin, 18 April 2011 16:50:29
Waspadai Bank Penerbit Kartu Kredit
Waspadai Bank Penerbit Kartu Kredit
Beritabatavia.com - Berita tentang Waspadai Bank Penerbit Kartu Kredit
Masyarakat diminta mewaspadai bank penerbit kartu kredit yang kerap membuat biaya tambahan saat melakukanpenagihan terhadap nasabah. Hal tersebut ...
Ist.
Beritabatavia.com -
Masyarakat diminta mewaspadai bank penerbit kartu kredit yang kerap membuat biaya tambahan saat melakukanpenagihan terhadap nasabah. Hal tersebut diungkapkan kepala biro Humas BI Difi Ahmad Johansyah kepada wartawan, Senin (18/40.
Menurutnya, Bank Indonesia menilai banyak nasabah yang belum mengetahui perhitungan bunga kartu kredit hingga menyebabkan terjadi lonjakan saat penagihan, khususnya bial terjadi tunggakan. Sehingga, bungan kartu kredit bisa mencapai 42 persen pertahun.
Difi Ahmad Johansyah menambahkan, jika diperhatikan dengan cermat, penetapan bunga kredit minimal 2,5 persen perbulan, bunga kartu kredit per tahun minimal 30 persen. Namun, ada juga kartu kredit yang menetapkan bunga hingga 3,5 persen, hingga bunga per tahun bisa mencapai 42 persen. Sementara nilai suku bunga kredit perbankan berkisar 11 hingga 14 persen.
Kemudian, ada biaya lainnya seperti materai, serta biaya pembayaran melalui ATM juga menimbulkan biaya tambahan. Namun, itu sering tidak disadari oleh nasabah. Karenanya BI mengingatkan nasabah lebih jeli mempertanyakan biaya tambahan kepada bank penerbit kartu kredit.0 son