Senin, 18 April 2011 16:50:29

Waspadai Bank Penerbit Kartu Kredit

Waspadai Bank Penerbit Kartu Kredit

Beritabatavia.com - Berita tentang Waspadai Bank Penerbit Kartu Kredit

Masyarakat diminta mewaspadai bank penerbit kartu kredit yang kerap membuat biaya tambahan saat melakukanpenagihan terhadap nasabah. Hal tersebut ...

Waspadai Bank Penerbit Kartu Kredit Ist.
Beritabatavia.com - Masyarakat diminta mewaspadai bank penerbit kartu kredit yang kerap membuat biaya tambahan saat melakukanpenagihan terhadap nasabah. Hal tersebut diungkapkan kepala biro Humas BI Difi Ahmad Johansyah kepada wartawan, Senin (18/40.
Menurutnya, Bank Indonesia menilai banyak nasabah yang belum mengetahui perhitungan bunga kartu kredit hingga menyebabkan terjadi lonjakan saat penagihan, khususnya bial terjadi tunggakan. Sehingga, bungan kartu kredit bisa mencapai 42 persen pertahun.

Difi Ahmad Johansyah menambahkan, jika diperhatikan dengan cermat, penetapan bunga kredit minimal 2,5 persen perbulan, bunga kartu kredit per tahun minimal 30 persen. Namun, ada juga kartu kredit yang menetapkan bunga hingga 3,5 persen, hingga bunga per tahun bisa mencapai 42 persen. Sementara nilai suku bunga kredit perbankan berkisar 11 hingga 14 persen.

Kemudian, ada  biaya lainnya seperti materai, serta biaya pembayaran melalui ATM juga menimbulkan biaya tambahan. Namun, itu sering tidak disadari oleh nasabah. Karenanya BI mengingatkan nasabah lebih jeli mempertanyakan biaya tambahan kepada bank penerbit kartu kredit.0 son
Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Sabtu, 18 Juli 2026
Selasa, 14 Juli 2026
Selasa, 14 Juli 2026
Jumat, 03 Juli 2026
Selasa, 30 Juni 2026
Jumat, 26 Juni 2026
Senin, 22 Juni 2026
Minggu, 21 Juni 2026
Sabtu, 20 Juni 2026
Kamis, 11 Juni 2026
Selasa, 19 Mei 2026
Minggu, 03 Mei 2026