Beritabatavia.com -
Hasil pengusutan Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) menegaskan Citibank terbukti bersalah melanggar Peraturan BI (PBI). Pelanggaran berkaitan mekanisme penggunaan perusahaan penagih utang atau debt collector, yang berdampak tewasnya nasabah kartu kredit Irzen Octa, akhir Maret lalu.
Citibank melanggar PBI 11/11/2009 tentang Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) yang diperkuat dengan SE nomor 11/10/2009, yang antara lain mengatur penggunaan perusahaan jasa penagih utang, kata Difi A Johansyah, Kepala Biro Humas BI di Jakarta, Selasa (26/4).
Dilanjutkan, pelanggaran yang dilakukan Citibank antara lain perjanjian kerja sama dengan pihak penagih utang dinyatakan segala tanggung jawab akhir ada di pihak penagih. Padahal di PBI diatur segala permasalahan dalam penagihan harus menjadi tanggung jawab bank.
Pelanggaran lainnya, lanjut dia, soal kolektibilitas atau tingkat penunggakan utang dari nasabah kartu kredit, yang berdasarkan PBI baru boleh dialihkan kepada pihak ketiga, setelah tunggakannya masuk kolektibilitas empat atau diragukan dan lima atau macet. Citibank sudah mengalihkan penagihan kepada pihak ketiga mulai kolektibilitas dua.
Pelanggaran Citibank juga dikarenakan lemahnya sistem monitoring penagihan dan lemahnya penanganan keluhan nasabah yang banyak keberatan atas sikap para debt collector, jelasnya.
Dikatakan, untuk sanksi atas sejumlah pelanggaran itu, BI masih memerlukan pendalaman dan penggabungan informasi untuk memberikan sanksi, termasuk menunggu hasil penyidikan polisi atas tewasnya Irzen Octa. o end