Jumat, 29 April 2011 13:27:49

Penumpang di Atap Kereta Didenda Rp 15 Juta

Penumpang di Atap Kereta Didenda Rp 15 Juta

Beritabatavia.com - Berita tentang Penumpang di Atap Kereta Didenda Rp 15 Juta

PT. Kereta Api Indonesia (KAI) akan menyidangkan di tempat penumpang kereta api yang melanggar ketentuan, misalnya yang sering naik ke atap kereta ...

Penumpang di Atap Kereta Didenda Rp 15 Juta Ist.
Beritabatavia.com - PT. Kereta Api Indonesia (KAI) akan menyidangkan di tempat penumpang kereta api yang melanggar ketentuan, misalnya yang sering naik ke atap kereta maupun yang tak punya karcis. Hal ini mulai diberlakukan pada 10 Mei 2011.

Kepala Humas PT. KAI Daops I Jabodetabek, Mateta Rizal Ulhaq mengatakan sidang di tempat hanya berlaku untuk para pelanggar di wilayah Jabodetabek. Sanksi kepada mereka yang disidang bisa berupa kurungan 3 bulan penjara atau denda maksimal Rp 15 juta berdasarkan Undang-Undang tentang Perkeretaapian.

10 Mei ini akan kita melakukan penertiban untuk penumpang diatas atap kereta. Ada beberapa upaya yang kita lakukan untuk mendukung penertiban itu, seperti penyemprotan cat berwarna, supaya celana mereka yang naik akan kotor. Itu akan dilakukan juga, ujarnya di Jakarta, Jumat (29/4).

Mateta mengatakan, PT. KAI berharap sidang di tempat akan mengurangi pelanggaran para penumpang. Pihaknya juga berencana memasang tanda atau rambu di tempat yang dilarang dimasuki para penumpang. O brn
Berita Lainnya
Selasa, 21 Juli 2026
Sabtu, 18 Juli 2026
Selasa, 14 Juli 2026
Selasa, 14 Juli 2026
Jumat, 03 Juli 2026
Selasa, 30 Juni 2026
Jumat, 26 Juni 2026
Senin, 22 Juni 2026
Minggu, 21 Juni 2026
Sabtu, 20 Juni 2026
Kamis, 11 Juni 2026
Selasa, 19 Mei 2026