Beritabatavia.com -
Public And Media Relation (Humas) PT Federal International Finance (FIF), Reza Pahlevi, membantah pernyataan sebagian karyawan anak perusahaannya, PT Swakarya Intan Mandiri (SIM) tentang standar gaji di perusahaan itu.
Reza mengatakan gaji yang diterima karyawan PT SIM sesuai dengan kesepakatan dengan karyawan. PT SIM sudah mengikuti aturan yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta termasuk gaji pokok yang diterima, sudah sesuai Upah Minimum Regional (UMR) Jakarta.
Tidak betul kalau PT SIM hanya memberikan gaji pokok sebesar Rp 500 ribu/bulan/karyawan. PT SIM juga mengikuti aturan PT FIF berkaitan dengan masalah gaji pokok. Selain itu karyawan mendapat beberapa tunjangan operasional, jelasnya di Jakarta, Rabu (4/5).
Setiap karyawan di PT SIM, lanjut Reza, khususnya yang tinggal di Jakarta juga mendapatkan beberapa tambahan seperti uang makan, transport, Tunjangan Operasional Tenaga Lapangan (TOTL) dan tunjangan kesehatan.
Ini belum termasuk bonus yang diperoleh saat karyawan memperoleh pengajuan aplikasi kredit konsumen baik di atas 100 aplikasi per bulan maupun dibawah target yang ditetapkan tersebut, pungkas Reza. O brn