Beritabatavia.com -
Potensi kerugian negara dari kontrak karya pertambangan dengan PT Freeport diperkirakan mencapai ribuan trilyun.
Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies, Marwan Batubara mengatakan, potensi kerugian itu berasal dari hasil penjualan dari kandungan emas, tembaga dan perak di area Tembagapura, Timika Papua. Marwan mengklaim, PT Freeport selama ini hanya membayar royalti sebesar 1 persen. Padahal, sesuai aturan PT Freeport harus membayar royalti kepada pemerintah sebesar 3 persen. Selain itu, ada dugaan pajak yang dibayarkan kepada pemerintah terlalu kecil dibandingkan dengan keuntungan yang diperoleh perusahaan tambang Amerika itu.
Jadi kita tidak bicara royalti saja tapi yang paling penting adalah pajaknya bener tidak? Karena pajak itu kan dihitung dari laba. Pajak itu kan dari keuntungan dan bukan pendapatan, kalau keuntungan artinya sudah dipotong biaya operasional. Kalau biaya operasionalnya mereka tinggi-tinggikan, gaji direktur orang Amerika misalnya 1 juta dolar per tahun, kita tidak bisa apa-apa. Nah itulah yang kita dapat selama ini, ujarnya di Jakarta, Rabu (8/6).
Marwan Batubara menambahkan, kontrak karya pertambangan dengan PT Freeport merupakan salah satu kontrak karya yang merugikan Indonesia. Karena itu, penerintah harus menegosiasi ulang kontrak karya tersebut. Salah satu poin penting yang harus dimasukkan dalam negosiasi ulang adalah penempatan wakil dari pemerintah Indonesia sebagai salah satu direktur. Posisi ini penting agar Indonesia tidak selalu dirugikan dalam setiap kebijakan yang diambil PT Freeport. O brn