Senin, 20 Juni 2011 18:57:50

Tragis, 55% rakyat tanpa jaminan sosial

Tragis, 55% rakyat tanpa jaminan sosial

Beritabatavia.com - Berita tentang Tragis, 55% rakyat tanpa jaminan sosial

Hingga saat ini, sekitar 55% dari seluruh rakyat Indonesia belum memiliki jaminan sosial. Jika rakyat miskin menderita sakit degeneratif yang berat ...

 Tragis, 55% rakyat tanpa jaminan sosial Ist.
Beritabatavia.com - Hingga saat ini, sekitar 55% dari seluruh rakyat Indonesia belum memiliki jaminan sosial. Jika rakyat miskin menderita sakit degeneratif yang berat seperti jantung, gagal ginjal, atau kanker, maka risiko yang dihadapi semakin berat. Kita hidup di negeri yang abai pada kesejahteraan rakyatnya. Tragis!

Hidup bagi rakyat yang tak punya jaminan sosial semakin berat lantaran biaya berobat sangat mahal, mereka tak mampu membiayainya. Inilah kondisi jika rakyat tidak memiliki jaminan sosial, ungkap Dr Zaenal Abidin, Koordinator Forum Diskusi Lembaga Kajian Kesehatan dan Pembangunan, di Jakarta, Senin (20/6).

Dia mengatakan, 55% rakyat yang tak punya jaminan sosial itu mayoritas adalah para nelayan, petani, pedagang kaki lima, tukang ojek, sopir angkutan, dan pemulung yang tidak memiliki gaji penghasilan tetap bulanan.

Karena itu, negara semestinya harus menjalankan jaminan sosial seperti diamanatkan Pasal 28 dan Pasal 34 UUD 1945.

Adapun 45% rakyat lainnya atau sekitar 76 juta orang umumnya pegawai negeri dan swasta, yang sudah memiliki jaminan kesehatan masyarakat. Dengan rincian, 16 juta orang memiliki Askes, 4 juta mengantongi Jamsostek, 3 juta mempunyai asurasi komersial, dan 2 juta orang beranggota Jamkesda.

Zaenal menegaskan maanfaat dan kegunaan jaminan sosial sudah tidak perlu lagi diperdebatkan dalam retorika politik apapun karena pada dasarnya jaminan sosial merupakan kewajiban setiap negara (obligation of the state) kepada rakyatnya.

Bagi bangsa-bangsa yang beradab di dunia ini, jaminan sosial merupakan sebuah keniscayaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat sebagai hakikat dari cita-cita dan tujuan

dasar terbentuknya sebuah negara. Oleh karena itu jaminan sosial bukanlah sebuah pilihan tetapi merupakan sebuahkeharusan bagi negara untuk mewujudkannya, tambahnya.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Mahlil Rubi prihatin karena hampir tujuh tahun Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) hingga kini belum tuntas dan sempat mengalami deadlock. Padahal, jaminan sosial ini sangat dinantikan masyarakat yang berpenghasilan rendah, terutama jika sedang mengalami sakit.

Sebenarnya masyarakat bisa menggugat negara, jika pemerintah tak menyediakan jaminan kesehatan masyarakatnya. Di negara lain, sudah menerapkan jaminan sosial. Bahkan Indonesia ini masak kalah dengan negara Fiji, Nepal. Ini kan menyedihkan, katanya.

Amir Hamzah Pane, pemerhati kesehatan menyerukan agar pemerintah dan DPR segera menerapkan pelaksanaan jaminan sosial dan melakukan reorientasi pembangunan kesejahteraan rakyat yang memprioritaskan pemenuhan kebutuhan mutlak (absolute demand) rakyat, bukan hanya kebutuhan dasar (basic demand).

Seperti diketahui, Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN. Namun, pelaksanaannya masih menunggu pengesahan Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS). Hingga kini, RUU BPJS masih dibahas di DPR. Pengesahannya pun sempat mengalami penundaan. o end

Berita Lainnya
Selasa, 21 Juli 2026
Sabtu, 18 Juli 2026
Selasa, 14 Juli 2026
Selasa, 14 Juli 2026
Jumat, 03 Juli 2026
Selasa, 30 Juni 2026
Jumat, 26 Juni 2026
Senin, 22 Juni 2026
Minggu, 21 Juni 2026
Sabtu, 20 Juni 2026
Kamis, 11 Juni 2026
Selasa, 19 Mei 2026