Beritabatavia.com -
Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo menilai kesadaran bayar pajak di jakarta semakin luntur. Banyak wajib pajak di DKI Jakarta tidak memenuhi kewajibannya. Akibatnya, kata dia, target pajak parkir dan reklame tak memenuhi target.
Selama 2010 ada 26.042 reklame yang tidak mendaftar ulang untuk pembayaran pajak reklame, kata Fauzi, dalam penjelasan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2010, pada rapat paripurna di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta kemarin.
Dia mengatakan para wajib pajak itu telah dikirimi pemberitahuan agar segera memperpanjang izin. Karena itu, akan terus mengevaluasi sistem penerimaan pajak
untuk meraih target pajak. Dari aspek kelembagaan, sudah ada Peraturan
Gubernur Nomor 29 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelayanan Pajak Daerah serta Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2011
tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Pajak Kendaraan
Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
"Peraturan ini mendorong optimalisasi penerimaan pajak, di samping
mengantisipasi diserahkannya pajak bumi dan bangunan menjadi pajak
daerah," ujarnya.
Dari sisi dasar hukum pemungutan, ujar Fauzi, telah diselesaikan 11
peraturan daerah mengenai pajak daerah. Petunjuk pelaksanaan dari tiap
peraturan daerah masih disusun.
Dia menambahkan, sistem pemungutan pajak daerah berbasis teknologi
informasi juga dikembangkan. Sistem pemungutan akan terintegrasi dengan
sistem informasi pengelolaan keuangan daerah pada Badan Pengelola
Keuangan Daerah. Sistem online ini mencakup sistem pemungutan pajak
reklame, sistem pemungutan pajak air bawah tanah, pajak bea perolehan
hak atas tanah dan bangunan, serta pajak bumi dan bangunan.
Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Iwan Setiawandi mengakui memang masih ada wajib pajak reklame yang menunggak pajak 2010 sebesar Rp 24 miliar. Seharusnya, penerimaan pajak reklame Rp 275 miliar, ujarnya kemarin.
Pencapaian penerimaan pajak reklame, kata dia, hanya 91 persen dari target yang ditentukan. Sedangkan pajak parkir hanya tercapai Rp 125 miliar dari target Rp 150 miliar.
Menurut Iwan, sanksi paling keras untuk wajib pajak reklame yang nakal adalah penurunan papan reklame. Namun, untuk penertiban secara ketat, Dinas Pelayanan Pajak mengaku kekurangan tenaga.
Tenaga terbatas hanya sekitar 15 orang, sedangkan reklame yang ditertibkan ukurannya besar-besar dan tersebar di Jakarta. Dengan tenaga sebesar itu, kata dia, sebanyak 3.780 reklame diturunkan pada tahun lalu.
Tahun ini, kata Iwan, target pajak naik menjadi Rp 13,7 triliun. Dinas Pelayanan Pajak juga telah menerima 172 calon pegawai negeri untuk menambah tenaga. Penertiban ditingkatkan dengan merekrut 13-20 orang di 43 kecamatan. o end