Rabu, 22 Juni 2011 08:48:49

Kesadaran Bayar Pajak Makin Luntur

Kesadaran Bayar Pajak Makin Luntur

Beritabatavia.com - Berita tentang Kesadaran Bayar Pajak Makin Luntur

Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo menilai kesadaran bayar pajak di jakarta semakin luntur. Banyak wajib pajak di DKI Jakarta tidak memenuhi ...

Kesadaran Bayar Pajak Makin Luntur Ist.
Beritabatavia.com - Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo menilai kesadaran bayar pajak di jakarta semakin luntur. Banyak wajib pajak di DKI Jakarta tidak memenuhi kewajibannya. Akibatnya, kata dia, target pajak parkir dan reklame tak memenuhi target.

Selama 2010 ada 26.042 reklame yang tidak mendaftar ulang untuk pembayaran pajak reklame, kata Fauzi, dalam penjelasan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2010, pada rapat paripurna di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta kemarin.

Dia mengatakan para wajib pajak itu telah dikirimi pemberitahuan agar segera memperpanjang izin. Karena itu, akan terus mengevaluasi sistem penerimaan pajak untuk meraih target pajak. Dari aspek kelembagaan, sudah ada Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Pajak Daerah serta Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

"Peraturan ini mendorong optimalisasi penerimaan pajak, di samping mengantisipasi diserahkannya pajak bumi dan bangunan menjadi pajak daerah," ujarnya.

Dari sisi dasar hukum pemungutan, ujar Fauzi, telah diselesaikan 11 peraturan daerah mengenai pajak daerah. Petunjuk pelaksanaan dari tiap peraturan daerah masih disusun.

Dia menambahkan, sistem pemungutan pajak daerah berbasis teknologi informasi juga dikembangkan. Sistem pemungutan akan terintegrasi dengan sistem informasi pengelolaan keuangan daerah pada Badan Pengelola Keuangan Daerah. Sistem online ini mencakup sistem pemungutan pajak reklame, sistem pemungutan pajak air bawah tanah, pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, serta pajak bumi dan bangunan.

Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Iwan Setiawandi mengakui memang masih ada wajib pajak reklame yang menunggak pajak 2010 sebesar Rp 24 miliar. Seharusnya, penerimaan pajak reklame Rp 275 miliar, ujarnya kemarin.

Pencapaian penerimaan pajak reklame, kata dia, hanya 91 persen dari target yang ditentukan. Sedangkan pajak parkir hanya tercapai Rp 125 miliar dari target Rp 150 miliar.

Menurut Iwan, sanksi paling keras untuk wajib pajak reklame yang nakal adalah penurunan papan reklame. Namun, untuk penertiban secara ketat, Dinas Pelayanan Pajak mengaku kekurangan tenaga.

Tenaga terbatas hanya sekitar 15 orang, sedangkan reklame yang ditertibkan ukurannya besar-besar dan tersebar di Jakarta. Dengan tenaga sebesar itu, kata dia, sebanyak 3.780 reklame diturunkan pada tahun lalu.

Tahun ini, kata Iwan, target pajak naik menjadi Rp 13,7 triliun. Dinas Pelayanan Pajak juga telah menerima 172 calon pegawai negeri untuk menambah tenaga. Penertiban ditingkatkan dengan merekrut 13-20 orang di 43 kecamatan.  o end




Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Sabtu, 18 Juli 2026
Selasa, 14 Juli 2026
Selasa, 14 Juli 2026
Jumat, 03 Juli 2026
Selasa, 30 Juni 2026
Jumat, 26 Juni 2026
Senin, 22 Juni 2026
Minggu, 21 Juni 2026
Sabtu, 20 Juni 2026
Kamis, 11 Juni 2026
Selasa, 19 Mei 2026
Minggu, 03 Mei 2026