Beritabatavia.com -
Bank Indonesia meminta Bank Mega untuk membentuk escrow account atau rekening baru untuk mengamankan dana cadangan PT Elnusa Tbk dan dana Pemerintah Kabupaten Batubara Sumatera Utara.
Deputi Gubernur bidang Pengawasan Bank Indonesia, Halim Alamsyah mengatakan, hal itu dilakukan karena Bank Mega masih tersangkut sengketa dengan kedua nasabah tersebut. Kata Halim, pencairan dana di rekening baru bisa dilakukan atas persetujuan Bank Indonesia pasca putusan sengketa rampung.
Karena ini ada sengketa antara Bank dan pemilik atau pengelola dana. Berarti sengketa harus diselesaikan lebih dahulu antara bank dan nasabah. Kalau nanti sudah ada jalan keluar, apakah itu melalui jalur hukum atau melalui negosiasi, baru bisa dicairkan dana-dana escrow itu, ujarnya di Jakarta, Rabu (22/6).
Sejak 24 Mei lalu Bank Indonesia menjatuhkan sanksi terhadap Bank Mega. Hal ini sebagai akibat dari pembobolan dana dua nasabahnya. Kedua nasabah itu adalah dana cadangan PT Elnusa Tbk senilai 111 milyar rupiah dan dana pemerintah Kabupaten Batubara Sumatera Utara senilai 80 milyar rupiah. O brn