Beritabatavia.com -
Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H Legowo menegaskan pegawai negeri sipil (PNS) di semua tingkatan rencananya dilarang membeli BBM bersubsidi dan harus membeli BBM jenis Pertamax. Aturan serupa juga berlaku untuk anggota DPR. Hal ini dilakukan untuk menekan subsidi BBM yang terus melonjak.
Memang permintaan itu dari Panitia Anggaran DPR ketika memutuskan besaran BBM bersubsidi dalam APBN-Perubahan 2011. Dalam forum tersebut, mayoritas anggota dewan bersama pemerintah sepakat BBM bersubsidi hanya ditujukkan bagi orang tidak mampu, papar Evita di Jakarta, Kamis (14/7).
Dilanjutkan, skema yang dibuat pemerintah, BBM bersubsidi yakni premium hanya dapat dibeli masyarakat pengguna kendaraan roda dua dan kendaraan umum. Sementara, pengguna mobil pribadi diarahkan menggunakan BBM nonsubsidi.
Menurut Evita, pengaturan BBM bersubsidi sudah dapat dilakukan tahun ini. Dalam roadmap Kementerian ESDM, Jabodetabek menjadi proyek percontohan kebijakan pengaturan BBM bersubsidi, selanjutnya bertahap pada kota besar lainnya seperti Surabaya.
Ditanya kapan kebijakan tersebut akan direalisasikan, menurut Evita, bisa saja hal tersebut kemungkinan dapat dilakukan setelah Lebaran. Meski begitu, Evita belum dapat membeberkan teknis formulasi pengaturan BBM bersubsidi yang akan diterapkan.
Evita mengatakan, Kementerian ESDM bersama BPH Migas, Kemendagri, Pertamina, dan pemda terkait tengah menyusun regulasi berkenaan pengaturan BBM bersubsidi. Prinsipnya, agar kuota volume BBM bersubsidi sebesar 40,49 juta kilo liter (KL) tidak terlewati. Nanti bentuknya Surat Keputusan Bersama (SKB), terang Evita. o end