Beritabatavia.com -
Tunggakan pajak 14 perusahaan migas asing, sangat janggal bahkan diindikasikan adanya modus penggelapan. Dibalik kejanggalan itu, nampaknya mafia pajak yang bisa merekayasa modus penggelapan pajak seperti itu.
Karena itu, saya mendesak KPK mendalami berbagai kejanggalan dalam kasus ini. Identitas perusahaan penunggak pajak memang harus diungkap, tetapi jauh penting adalah menginvestigasi peran mafia pajak dibalik kasus ini, ungkap anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo di Jakarta, Senin (18/7).
Politisi Partai Golkar melanjutkan, penyelidikan jangan hanya difokuskan pada peran oknum di kantor Ditjen Pajak, melainkan juga pada Kementerian dan institusi lain yang mengawasi operasi perusahaan migas di dalam negeri. Saya melihat Mafia pajak memanfaatkan lemahnya pengawasan terhadap mekanisme penagihan pajak, imbuhnya.
Selain itu, terang Bambang, dari Pasal 22 Ayat 1 UU No.28/ 2007 tentang Tata Cara Perpajakan, mafia pajak melihat ada celah untuk melakukan penggelapan pajak. Pasal itu menyatakan, hak menagih pajak kadaluwarsa jika melampaui lima tahun.
Kalau tunggakan pajak belasan perusahaan itu berlangsung selama bertahun-tahun, jelas bahwa tunggakan itu memang didesain oleh mafia pajak. Menjadi janggal jika riwayat tunggakan dengan rentang waktu sepanjang itu lolos dari pantauan para pejabat Ditjen Pajak. Apalagi jika nilainya sampai Rp 1,6 triliun, tandasnya.
Kejanggalan berikutnya adalah tunggakan itu bersama-sama dilakukan oleh belasan perusahaan asing di sektor migas. Model kasus seperti ini bisa dibilang jarang terjadi atau langka. Kalau belasan perusahaan itu bergerak di berbagai bidang usaha. kasusnya menjadi tidak janggal.
Fakta ini bisa menjadi pembenaran terhadap sinyalemen yang berkembang selama ini mengenai adanya peternakan wajib pajak, tegasnya. Artinya, mafia pajak sudah menjadikan belasan perusahaan asing sektor migas itu sebagai ternak untuk melakukan penggelapan pajak.
Karena itu, masalah ini tidak boleh dibiarkan, dan aparat penegak hukum, terutama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus cepat bertindak karena negara mengalami kerugian triliunan rupiah. o end