Selasa, 26 Juli 2011 21:21:30

Pekerja BUMN Gugat UU SJSN

Pekerja BUMN Gugat UU SJSN

Beritabatavia.com - Berita tentang Pekerja BUMN Gugat UU SJSN

Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu mengajukan uji materi UU No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang bertentangan ...

Pekerja BUMN Gugat UU SJSN Ist.
Beritabatavia.com - Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu mengajukan uji materi UU No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang bertentangan dengan UUD 1945. Pengajuan uji materi itu disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kami sudah mendapatkan nomor terdaftar di MK No.314/PAN.MK/VII/2011 yang diterima pejabat MK Widi Atmoko. Pengajuan ini sangat penting dan strategis karena ada beberapa pasal yang bias dan sangat bertentangan dengan UUD 45, papar FX Arief Poyuono, Ketua Umum FSP BUMN Bersatu di Jakarta, Selasa (26/7).

Pekerja BUMN Bersatu yang kini beranggotakan 45 BUMN dengan 230.000 pekerja seIndonesia menilai bahwa Pasal 17, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 46 UU Nomor 40 Tahun 2004, bertentangan dengan pasal 28 H ayat (3) dan pasal 34 ayat (2) UUD 1945.

Bahkan, lanjut Arief, pasal-pasal pada UU No.40 tahun 2004 ini tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Dijelaskan, pasal-pasal yang diterapkan berdasarkan prinsip asuransi sosial yang secara substantif berbeda jauh dengan prinsip jaminan sosial, sebagaimana dimaksud pada pasal 28 H ayat (3) UUD 1945.

Yang namanya asuransi, merupakan perjanjian antara dua pihak atau lebih yang mengatur kebijakan atau bisnis perlindungan finansial untuk jiwa, properti, kesehatan, kematian, kehilangan, atau sakit, yang melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu, paparnya.

Sehingga asuransi memang mensyaratkan adanya premi atau iuran dari orang yang akan mendapatkan hak atau manfaat, sementara jaminan sosial sebagaimana dimaksu Pasal 28 H ayat (3) UUD 1945 adalah hak asasi manusia, dimana seluruh rakyat Indonesia berhak mendapatkan tanpa harus membayar premi, ungkapnya.

Bahkan, hak konstitusional yang melekat setiap warga negara Indonesia, tanpa mensyaratkan adanya pembayaran premi, iuran atau kewajiban tertentu. Karena itu penerapan SJSN sangat keliru dan harus dibatalkan, paparnya.

Arief mencontohkan perbedaan antara asuransi sosial dangan jaminan sosial. Ini diabaratkan jalan tol untuk asuransi yang wajib membayar jika melintas jalan itu. Sedangkan jalan umum itu jaminan sosial, karena tujuan pemerintah membangun untuk rakyatnya. katanya.

Selain itu, tambah dia, untuk mendapatkan jaminan sosial, masyarakat tidak harus jadi pekerja dulu guna mendapatkannya. Namun sejak lahir sudah mendapatkan nomer jaminan sosial seperti di Amerika Serikat, Singapura maupun negara lain yang telah menerapkan jaminan sosial.

Jadi kami menilai UU SJSN harus uji materi dulu dan kami mendesak agar pengesahan RUU BPJS ditunda dulu. Mengingat, jika MK menolak semua UU SJSN ini nanti berbahaya, sarannya sambil menambahkan apalagi, RUU BPJS dan SJSN sudah ditunggangi kepentingan asing. o end

Berita Lainnya
Selasa, 21 Juli 2026
Sabtu, 18 Juli 2026
Selasa, 14 Juli 2026
Selasa, 14 Juli 2026
Jumat, 03 Juli 2026
Selasa, 30 Juni 2026
Jumat, 26 Juni 2026
Senin, 22 Juni 2026
Minggu, 21 Juni 2026
Sabtu, 20 Juni 2026
Kamis, 11 Juni 2026
Selasa, 19 Mei 2026