Beritabatavia.com -
Gara-gara menghentikan kasus tayangan infotainment Silet, Komisi Penyiaran Indonesia
(KPI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Markas Besar Kepolisian (Mabes Polri).
Penghentian kasus ini sangat tidak beralasan, sangat aneh dan terkesan tergesa-gesa, kata Dwi Ria Latifa, pengacara KPI, saat mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/7).
Polri, lanjut dia, seharusnya memenelaah sejumlah alat bukti yang diajukan KPI. Tidak
langsung menyebut bahwa kasus tidak cukup bukti untuk dilanjutkan.
Padahal, sejumlah pengadu seperti Sri Sultan Hamengku Buwono X bersedia memberi kesaksian ke polisi. Sayanghnya polisi yang justru tidak bersedia memeriksanya.
Kenapa polisi mau memeriksa Anas (Ketua Umum Partai Demokrat) sebagai pelapor di Blitar,
sedangkan terhadap saksi kami polisi tidak mau. Kepolisian jangan semena-mena, dong,
ungkapnya dengan nada jengkel.
Karenanya langkah KPI mempraperadilkan, diharapkan pengadilan bisa mengabulkan gugatannya, sehingga proses hukum tayangan Silet bisa dilanjutkan.
Menurut Dwi, proses hukum ini cukup penting karena bakal menjadi tolok ukur bagi KPI
mengawasi tayangan televisi di Indonesia. Agar pengusaha televisi memberikan tayangan
sehat bagi masyakat, tidak ada lagi tayangan semaunya yang meresahkan masyarakat, ucapnya.
Silet adalah salah satu program televisi yang ditayangkan RCTI. Acara itu menayangkan
prediksi letusan Gunung Merapi Yogyakarta berdasarkan pengamatan sejumlah paranormal pada pertengahan 2010.
Akibat tayangan itu, KPI menerima 1.128 aduan masyarakat termasuk dari Gubernur Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X. Surat-surat pengaduan itu berisi keberatan dan keresahan masyarakat atas tayangan itu.
KPI akhirnya melaporkan Silet ke Markas Besar Polisi November 2010. Mereka menganggap
tayangan itu menyesatkan dan melanggar Undang-Undang Penyiaran. Sayangnya, Polri malah menghentikan kasus ini, menyedihkan memang. o end