Beritabatavia.com -
Nelayan di Desa Sawahluhur, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, menolak rencana investasi pabrik kapal laut oleh PT Jaya Central Marine (JCM) senilai Rp 80 miliar, yang perizinannya sudah masuk ke Pemerintah Kota Serang, melaui Badan PelayananTerpadu dan Penanaman Modal (BPTPM).
Penolakan pabrik kapal yang rencananya akan memakai total luas lahan 150 hektar ini, karena adanya ancaman terhadap produktivitas tambak warga yang selama ini saja sudah sangat terganggu akibat limbah industri yang membuang limbah ke Sungai Ciujung.
Limbah pabrik pembuatan kapal tidak kalah berbahaya. Tambak akan semakin tercemar dengan ceceran oli dan bahan kimia lain dari hasil produksi pembauatan kapal. Selama ini tambak kami produksinya terus menyusut karena limbah pabrik yang dibuang ke Sungai Ciujung, kata Syamsuri, Ketua Unit Pelayanan dan Pengembangan (UPP) Kota Serang, Senin (22/8).
Syamsuri juga mengharapkan Pemkot Serang membatalkan rencana investasi pabrik kapal tersebut di Desa Sawahluhur sebelum timbul masalah yang lebih besar dan menyengsarakan masyarakat nelayan yang selama ini hidupnya sangat bergantung kepada hasil tambak.
Di Desa Sawahluhur juga ada hutan lindung Suaka Margasatwa Pulau Dua. Saya yakin jika pabrik kapal itu jadi, ekosistem alam yang menjadi tempat tinggal ratusan jenis burung itu akan terganggu. Karena operasional pabrik biasanya membawa ekses luas terhadap lingkungan, termasuk ekses negatifnya, katanya seperti dilansir Poskota.com
Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Pemerintah Kota Serang, Mamat Hambali, mengatakan, pada waktu pihaknya bersama PT JCM melakukan sosialisasi pada dasarnya warga setuju dan tidak ada yang menolak.
Hanya saja warga mengajukan syarat yakni dalam merekrut tenaga kerja harus mengedepankan penduduk setempat dan harus memperhatikan dampak lingkungannya.
Ketika kami melakukan sosialisasi tidak ada yang menolak, akan tetapi jika sekarang ada warga yang protes akan kita koordinasikan dan dikaji oleh Kantor Lingkungan Hidup (KLH), karena sejauh ini perizinan seperti izin gangguan dan amdal sedang diurus oleh pihak perusahaan, tandasnya. o end