Beritabatavia.com -
Praktek pencurian setrum di Jakarta masih berlangsung, meski jajaran PLN terus menerus menggelar razia. Selama tujuh bulan (Januari-Agustus) 2011, perusahaan listrik plat merah ini rugi Rp83,8 miliar.
Data itu memang betul. Sampai sekarang pencurian listrik masih marak, kata General Manajer PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang (Disjaya), Mochammad Sulastyo, seperti dilansir poskota.com, Kamis (1/9).
Dalam operasi penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) sejak Januari-Juli 2011,
jajarannya memeriksa 171.046 pelanggan atau sudah 68 persen dari target 252.325 pelanggan.
Dari jumlah itu ditemukan 16.763 pelanggaran. Kebanyakan pelanggaran yang ditemukan adalah mempengaruhi pencatat kWh meter (meteran, red) seperti mengganti dan mengutak-atik meter circuit breaker (MCB).
Menurutnya, pelanggaran terbanyak ditemukan di sejumlah area di antaranya di Area Pelayanan Jaringan (APJ) Cikupa 1.449 kasus dari 4.035 pelanggan yang diperiksa. Kemudian APJ Lenteng Agung 165 kasus dari 552 pelanggan. APJ Pondok Kopi 832
kasus dari 3.630 pelanggan. APJ Bintaro 1.187 kasus dari 5.430 pelanggan yang diperiksa.
Namun potensi pendapatan yang bisa diperoleh dari tagihan susulan (TS) yang agak lumayan di antaranya APJ Bandengan dengan jumlah TS Rp13,1 miliar dengan jumlah temuan 1.045 kasus.
Kemudian APJ Kebon Jeruk Rp7,7 miliar dengan jumlah 1.135kasus. APJ Marunda Rp5,9 miliar dengan jumlah 701 kasus. Berikut APJ Jatinegara Rp5,5 miliar dari 969 kasus dan APJ Bintaro Rp5,3 miliar.
Secara keseluruhan potensi pendapatan dari tagihan susulan sejak Januari-Juli 2011 mencapai Rp83,8 miliar. Namun dari potensi pendapatan dari TS tersebut yang diterima sampai sekarang baru 10 persen atau Rp8,3 miliar. Sisanya masih dalam proses, jelas mantan General Manajer PLN Jatim tersebut.
Menyangkut oknum PLN yang nakal, Sulastyo sebelumnya mengaku sudah menjatuhkan sanksi terhadap empat anak buahnya berupa penurunan peringkat (golongan). Mereka ditengarai terlibat percaloan dan membantu secara tidak langsung pencurian
listrik.
Jumlah pegawai dikenakan sanksi memang sedikit. Sebab pihaknya mengaku agak sulit
menjatuhkan sanksi terhadap oknum PLN yang nakal, karena banyak pelanggan tak mau mengungkap nama oknum tersebut.
Kalau masyarakat mau mengungkapkan nama oknum PLN disertai bukti-bukti, Sulastyo dengan tegas menyatakan tidak ragu-ragu menindak. Tak hanya menurunkan peringkat. Bisa saja dipecat kalau sudah keterlaluan," tandasnya. o end