Selasa, 11 Oktober 2011 18:14:30

Korban Perkosaan Dianiaya Petugas Polres Mentawai

Korban Perkosaan Dianiaya Petugas Polres Mentawai

Beritabatavia.com - Berita tentang Korban Perkosaan Dianiaya Petugas Polres Mentawai

Dua anggota Polres Mentawai HM dan JN dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumbar oleh Komisi”Bisa saja itu tidak ...

 Korban Perkosaan Dianiaya Petugas Polres Mentawai Ist.
Beritabatavia.com - Dua anggota Polres Mentawai HM dan JN dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumbar oleh Komisi

Bisa saja itu tidak Danil. Kepada tim KPAI yang menemuinya di Lapas, Danil mengaku tidak pernah melakukan pemerkosaan. Pengakuan Danil mesti ditelusuri, ucap Ihsan.

Kejadian pemerkosaan yang disangkakan kepada Danil terjadi pada 15 Juli lalu, sekitar pukul 15,00 WIB. Versi kepolisian, peristiwa pemerkosaan berawal saat Danil mengajak Bunga (bukan nama sebenarnya) yang juga tetangganya ke belakang rumah dengan alasan ingin mengambil buah manggis.

Saat itulah terjadi perbuatan terkutuk itu. Setelah puas melampiaskan nafusnya, Danil pergi dan mengancam Bunga.

Ternyata Bunga malah mengadu ke orangtuanya. Mendengar pengakuan sang anak, kedua orangtua Bunga membuat laporan Polsek Sihoban. Danil sendiri ditangkap di rumahnya dan langsung digiring ke Polsek setempat. Setelah dilakukan BAP langsung ditahan. Hal itu dibenarkan Kapolres Mentawai, AKBP Nasrun Fahmi.

Kronologis inilah yang dibantah Danil kepada tim KPAI. Seperti yang saya bilang tadi. Danil mengaku ditampar agar mengakui kalau dia memang memperkosa. Katanya, tidak pernah. Secara keseluruhan, keterangannya ke polisi dikarenakan terpaksa, tegas Ihsan seperti dilansir inilah.com

Kabid Humas Polda Sumbar AKBP Kawedar berjanji akan melakukan pengusutan kasus ini. Nanti akan ditelusuri. Belum tentu laporan itu benar. Akan tetapi, kalau memang ada indikasi penganiayaan dalam proses pemeriksaan, dua oknum polisi tersebut akan diproses sesuai hukum yang berlaku, ungkap Kawedar.

Menurut Kawedar, upaya paksa, intervensi atau penekanan dalam setiap pemeriksaan saksi, termasuk tersangka sudah tidak dibenarkan lagi.

Tidak ada lagi yang namanya kekerasan. Semua dilakukan dengan prosedur yang ditetapkan. Itu berlaku untuk kepolisian di seluruh Indonesia, lanjut Kawedar. o end





Berita Lainnya
Senin, 28 September 2026
Sabtu, 26 September 2026
Sabtu, 26 September 2026
Jumat, 25 September 2026
Rabu, 23 September 2026
Senin, 21 September 2026
Kamis, 17 September 2026
Selasa, 15 September 2026
Selasa, 15 September 2026
Senin, 14 September 2026
Senin, 14 September 2026
Sabtu, 12 September 2026