Beritabatavia.com -
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) mengisyaratkan penyelidikan penganiayaan oleh oknum Perwira Brimob Padang Panjang berinisial B terhadap Syafrudin (31), warga Tapus, Nagari Padang Gelugur, Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman, Sabtu (15/10), akan segera dilakukan.
Kasus tersebut sedang dicek kebenarannya oleh Propam Polda Sumbar. Jika ternyata benar ada oknum Polri yang melakukan penganiayaan, yang bersangkutan akan diproses sesuai aturan hukum yang ada, jelas Kabid Humas Polda Sumbar AKBP Kawedar, Rabu (19/10).
Sebelumnya, kasus penganiayaan terhadap Syafrudin berawal dari kesalahpahaman. Seorang perempuan berinisial E, 27, tiba-tiba menjerit mau diperkosa Syafrudin. Padahal, Syafrudin menjelaskan tidak ada niat melakukan perbuatan itu.
Puncaknya, perempuan tersebut mengadu kepada oknum Brimob tersebut melalui telepon seluler (HP). Kemudian, perempuan tersebut memberikan HP kepada Syafrudin, untuk berbicara langsung dengan oknum Brimob tersebut,
Kontan saja, perang mulut antara oknum Brimob dan Syafrudin tidak terhindarkan. Pertengkaran melalui HP tersebut berbuntut panjang. Oknum Brimob tersebut kemudian mendatangi korban pada Sabtu pukul 09.00 WIB.
Syafrudin mengaku dianiaya oleh Brimob tersebut. Perut saya ditinju, wajah saya ditampar, sandal pansus menghajar kepala saya tiga kali, ujarnya.
Penganiayaan kembali terjadi pada hari Minggunya. Oknum Brimob tersebut memukul secara membabi buta, menyulut api rokok ke perut korban.dan juga mengancam akan membuat korban cacat. Tak hanya itu, korban juga dibotaki.
Terkait dengan penganiayaan ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang meminta pihak Polda Sumbar untuk turun tangan dan segera melakukan tindakan hukum.
Tindakan penganiayaan berupa pemukulan, penamparan, menyulut anggota badan dengan rokok yang dilakukan oleh oknum Perwira Brimob jelas dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penganiayaan yang diatur dalam Pasal 31 KUHP dan atas tindakan tersebut sudah seharusnya diproses dengan prosedur KUHAP, tegas Koordinator Divisi Pembaharuan Hukum dan Peradilan LBH Padang Roni Saputra.
Dia menambahkan, kasus yang menimpa Syafrudin ini merupakan kasus tindak kekerasan yang ketujuh dilakukan oleh oknum kepolisian selama tahun 2007.
Hingga saat ini, tujuh kasus tersebut tidak jelas perkembangan penanganannya, pungkas Roni seperti dilansir Micom. o ep