Sabtu, 04 Februari 2012 10:36:36

Jalan Berliku Calon Independen

Jalan Berliku Calon Independen

Beritabatavia.com - Berita tentang Jalan Berliku Calon Independen

Proses yang harus dilalui pasangan calon perseorangan (independen) untuk maju pada Pilkada DKI mendatang, penuh liku. KPUD Jakarta harus melakukan ...

Jalan Berliku Calon Independen Ist.
Beritabatavia.com - Proses yang harus dilalui pasangan calon perseorangan (independen) untuk maju pada Pilkada DKI mendatang, penuh liku. KPUD Jakarta harus melakukan verifikasi faktual terhadap pendukung calon independen.

Sehingga pasangan calon independen harus menggunakan sedikitnya 8710 unit bus yang memiliki kapasitas 54 penumpang untuk mengangkut sebanyak 470.330 pendukungnya.

Jalan terjal masih harus dilewati calon independen. Meskipun telah mengantongi dukungan KTP warga sebanyak 4 persen dari jumlah penduduk,atau setara 470.330 orang mereka harus melewati tahapan verifikasi. Mulai dari menyusun berkas dukungan, hingga menghadirkan warga yang mendukung saat verifikasi faktual.

Memang aturan atau ketentuannya harus diverifikasi, name by name, tidak sampling. Serta mereka (pasangan calon independen) harus bisa menghadirkan warga yang mendukungnya saat verifikasi faktual, ujar anggota KPU DKI Jakarta yang membidangi pencalonan, Jamaluddin F Hasyim, usai menerima tim pemenangan salah satu pasangan independen, kemarin.
 
Untuk menghadirkan seluruh warga yang mendukung dalam proses verifikasi faktual, diakuinya cukup berat. Apalagi jumlahnya tidak sedikit. Mencapai 400 ribu jiwa lebih. Namun mau tidak mau, hal itu harus dilakukan oleh calon Independen.

Jamaluddin mengakui, proses yang harus dijalani calon independen sangat berat. Tetapi, semua itu merupakan aturan main yang tidak bisa diabaikan. Namun pihaknya ingin menegaskan, agar jangan ada tudingan pihaknya mempersulit.

Apalagi dituduh menjegal. Buat calon independen, untuk lolos dan ditetapkan sebagai cagub dan cawagub, dari segi regulasi memang dirasa berat. Namun KPU tetap harus menjalankan peraturan perundang-undangan,tegas Jamaluddin.

Mantan wasit Pilkada 2007 lalu itu menyarankan agar para calon yang maju melalui jalur independen menyiapkan proses pencalonan sebaik mungkin. Karena cukup berat, sampai ada selentingan semudah itu menggagalkan calon independen. Tapi regulasinya seperti itu, tambahnya.

Sementara itu. Iman Musaman, salah satu tim calon independen Faisal Basri, kemarin mendatangi kantor KPU Provinsi DKI Jakarta untuk beraudiensi dengan KPU Provinsi DKI Jakarta. Bersama dengan sejumlah rekannya, dia mengaku datang untuk bersilaturahmi dengan pengurus KPU DKI. Mereka juga bertanya seputar pendaftaran berkas calon independen. Masalah teknis saja, seperti proses rekap, penjilidan dan sebagainya. Kalau untuk syarat minimal empat  persen, kami sudah melebihi itu, kata Iman.

Sekadar diketahui, para calon gubernur yang maju lewat jalur independen hanya memiliki waktu satu pekan lagi untuk mempersiapkan dukungannya. Berdasarkan keputusan KPU DKI Jakarta nomor 02/ Kpts/KPU-Prov-010/2011, KPU DKI Jakarta mengumumkan penyerahan dokumen dukungan calon pasangan gubernur-wakil gubernur perseorangan berlangsung dari 8 Februari hingga 12 Februari.

Verifikasi jumlah dukungan ini dilakukan oleh Panitia Pemilihan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan KPU. Waktu verifikasi ini berlangsung dua minggu di tingkat PPS, yakni 14 Februari-27 Februari.

Sedangkan verifikasi di tingkat PPK pada 28 Februari-5 Maret. Setelah selesai penghitungan dan verifikasi di tingkat PPS dan PPK, calon perseorangan belum tentu bisa bernafas lega. Para calon itu masih mengikuti proses verifikasi dan rekapitulasi dokumen dukungan lagi di tingkat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada 6 Maret-12 Maret.

Usai menjalani proses verifikasi dokumen dukungan, pasangan calon perseorangan ini melanjutkan pendaftaran sebagai calon pasangan gubernur pada 13-14 maret. Pendaftaran ini bersamaan dengan calon dari partai politik (parpol).0 pes/son

Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Minggu, 03 Desember 2023
Senin, 27 November 2023
Senin, 27 November 2023
Minggu, 26 November 2023
Jumat, 13 Oktober 2023
Kamis, 05 Oktober 2023
Kamis, 14 September 2023
Rabu, 13 September 2023
Rabu, 13 September 2023
Senin, 28 Agustus 2023
Kamis, 24 Agustus 2023
Minggu, 20 Agustus 2023