Beritabatavia.com -
Aceh, Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan calon wakil gubernur Fadhullah telah menetapkan tim pemenangan untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Aceh periode 2024-2029. Keputusan ini tertuang dalam surat bernomor
"Istimewa" yang ditandatangani pada 16 September 2024.
Berdasarkan surat keputusan tersebut, tim yang diberi nama "Tim Pemenangan Aceh" ini dipimpin oleh tiga tokoh utama. Ermiadi Abdurahman, ST ditunjuk sebagai ketua, Makhyaruddin Yusuf sebagai sekretaris, dan Teuku Irsyadi M.D sebagai bendahara.
Tim pemenangan ini dibentuk untukĀ merencanakan, melaksanakan, dan mengkoordinasikan seluruh elemen.
Tim pemenangan ini dibentuk untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengkoordinasikan seluruh elemen dan kegiatan dalam upaya memenangkan pasangan Muzakir Manaf dan Fadhullah pada Pilgub Aceh mendatang.
Pembentukan tim ini mengacu pada beberapa landasan hukum, termasuk MoU Helsinki, UU No. 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, dan UU No. 6 tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Selain itu, tim juga merujuk pada Qanun Aceh No. 12 Tahun 2016 dan Peraturan KPU No. 8 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan kepala daerah.
Dalam surat keputusan itu, Muzakir Manaf dan Fadhullah menegaskan bahwa ketua, sekretaris, dan bendahara Tim Pemenangan bertanggung jawab langsung kepada
mereka sebagai calon gubernur dan bertanggung jawab langsung kepada mereka sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.