Rabu, 08 Februari 2012 13:46:41

Cagub Independen DKI Daftarkan Diri

Cagub Independen DKI Daftarkan Diri

Beritabatavia.com - Berita tentang Cagub Independen DKI Daftarkan Diri

Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta membuka penyerahan berkas dukungan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur (cagub dan cawagub) ...

Cagub Independen DKI Daftarkan Diri Ist.
Beritabatavia.com - Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta membuka penyerahan berkas dukungan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur (cagub dan cawagub) dari jalur perseorangan atau independen pada Rabu (8/2), diĀ  Diklat Perpustakaan Nasional, jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. Batas akhir penyerahan adalah hari Minggu (12/2/2012). Setelah itu, KPU Provinsi DKI akan memverifikasi berkas dukungan tersebut selama dua pekan, yakni mulai Senin (13/2/2012) hingga Minggu (26/2/2012).

Ketua KPU Provinsi DKI Juri Ardiantoro mengatakan, dirinya berharap berkas dukungan yang diserahkan merupakan berkas data yang dijamin keasliannya dari para pendukung pasangan cagub-cawagub tersebut.

Kami minta seluruh berkas data, seperti tanda tangan dan KTP para pendukung, dijamin keabsahan dan keasliannya. Karena pastinya kami akan melakukan verifikasi terhadap berkas tersebut, apakah benar jumlah pendukungnya ada dan tinggal di Jakarta, ujar Juri di Balaikota DKI, Selasa (7/2).

Juri mengatakan, jika saat verifikasi pihaknya menemukan nama yang sama dalam lembar dukungan pasangan cagub dan cawagub yang berbeda, langkah tegas akan dilakukan. Salah satunya dengan menghapus nama pendukung tersebut dari lembar dukungan.

Misalnya calon independen pertama didukung warga bernama A, kemudian calon independen kedua juga didukung si A, maka nama si A ini akan dicoret dari semua berkas calon independen itu, kata Juri.

Nantinya, jumlah dukungan yang masuk dalam lembar dukungan dari masing-masing calon akan diperiksa oleh 100 petugas KPU Provinsi DKI. Petugas ini akan melaksanakan verifikasi selama dua minggu, tidak hanya melihat keabsahan data pendukung, tetapi juga menghitung kembali berkas data pendukung dari tim calon independen.

Dalam pemeriksaan berkas administrasi ini, diungkapkan Juri, tim sukses dari masing-masing calon independen diperkenankan untuk datang dan dapat menjadi saksi. Pihaknya juga menyediakan kartu identitas bagi tim sukses dari masing-masing calon independen yang ingin mengikuti proses pemeriksaan berkas dukungan.

Setelah diverifikasi selama 14 hari, jika data dukungan ternyata kurang dari batas minimal, yakni sebanyak 407.345 orang, Juri memastikan pasangan calon independen itu mendapat kesempatan untuk melengkapi data dengan batas waktu satu minggu setelah masa verifikasi selesai.

Misalnya, kalau data dukungannya ternyata kurang dari 1.000 orang, maka calon independen diberikan waktu untuk mencari dukungan. Kalau bisa jumlahnya dibuat 2.000 dukungan supaya bisa jadi stok untuk mengantisipasi kekurangan dukungan. Karena setelah itu, tidak ada lagi perpanjangan waktu, tuturnya.

Sementara itu, pasangan Marsekal Muda (Purn) Prayitno Ramelan-Teddy Suratmadji sebagai pasangan cagub dan cawagub dari jalur independen mengklaim telah memiliki 500.000 dukungan dari berbagai kalangan di Jakarta. Rencananya, pasangan ini akan datang ke KPU Provinsi DKI pada Jumat (10/2/2012) untuk menyerahkan berkas dukungan.

Sementara pasangan cagub dan cawagub dari jalur independen lainnya, Faisal Basri-Biem Benyamin, juga mengklaim bahwa dukungan dalam bentuk KTP sudah mencapai 550.000 orang. Pasangan ini akan menyerahkan berkas dukungan pada Sabtu (11/2/2012) ke KPU Provinsi DKI. Berkas akan dibuat dirangkap, yakni untuk KPU Provinsi DKI dan untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap kelurahan. O brn/bjc
Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Senin, 27 November 2023
Senin, 27 November 2023
Minggu, 26 November 2023
Jumat, 13 Oktober 2023
Kamis, 05 Oktober 2023
Kamis, 14 September 2023
Rabu, 13 September 2023
Rabu, 13 September 2023
Senin, 28 Agustus 2023
Kamis, 24 Agustus 2023
Minggu, 20 Agustus 2023
Selasa, 18 April 2023