Kamis, 08 Maret 2012 10:41:54

Calon Gubernur DKI Jakarta Diperiksa KPK

Calon Gubernur DKI Jakarta Diperiksa KPK

Beritabatavia.com - Berita tentang Calon Gubernur DKI Jakarta Diperiksa KPK

Calon Gubernur DKI Jakarta Alex Noerdin diperksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan Alex yang kini masih menjabat sebagai Gubernur ...

  Calon Gubernur DKI Jakarta Diperiksa KPK Ist.
Beritabatavia.com - Calon Gubernur DKI Jakarta Alex Noerdin diperksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan Alex yang kini masih menjabat sebagai Gubernur Sumatera Selatan, terkait kasus dugaan suap Wisma Atlet SEA Games 2011, yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Pria bertubuh tambun ini datang ke Kantor KPK Jakarta, Kamis (8/3) pukul 08.25 WIB dengan didampingi ajudannya. Iya, diundang untuk memberikan keterangan di penyelidikan, kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.

Namun Priharsa belum dapat memastikan terkait kasus apa Alex dimintai keteranganya pagi ini. Berdasarkan catatan, nama Alex Noerdin disebut-sebut dalam kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games 2011 yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Nama Alex disebut dalam dakwaan Muhammad El Idris, manajer di PT Duta Graha Indah, yang menjadi terdakwa dalam kasus itu. Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi beberapa waktu lalu, dari hasil negosiasi El Idris, Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI) Dudung Purwadi, dan mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, serta Muhammad Nazaruddin, disepakati ada pembagian uang dari proyek pembangunan wisma atlet senilai Rp 191,6 miliar.

Pembagian jatah itu meliputi Muhammad Nazaruddin, anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, sebesar 13 persen, Gubernur Sumsel 2,5 persen, Komite Pembangunan Wisma Atlet 2,5 persen, panitia pengadaan 0,5 persen, dan Sekretaris Menpora Wafid Muharam 2 persen. Nama Alex juga disebut Mindo Rosalina Manulang, saat bersaksi dalam persidangan Nazaruddin. Menurut Mindo, Alex meminta fee 2,5 persen.

Dalam sebuah kesempatan, Alex yang kini tengah dicalonkan oleh Partai Golkar, PPP, dan PDS sebagai gubernur DKI Jakarta, membantah mendapat uang imbalan atau fee dari proyek wisma atlet SEA Games. Ia mengaku tak mengenal Mindo Rosalina Manulang yang telah divonis 2,5 tahun penjara dalam kasus wisma atlet.

KPK kini tengah mengembangkan kasus wisma atlet tersebut. KPK melakukan penyelidikan terkait proses pengadaan proyek wisma atlet SEA Games. Setidaknya, pengadaan proyek senilai Rp 191 miliar itu melibatkan DPR, Kementerian Pemuda dan Olahraga, serta Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan. Diketahui, pengadaan wisma atlet SEA Games berawal dari pengajuan pemrov Sumsel.  o ep




Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Kamis, 14 September 2023
Rabu, 13 September 2023
Rabu, 13 September 2023
Senin, 28 Agustus 2023
Kamis, 24 Agustus 2023
Minggu, 20 Agustus 2023
Selasa, 18 April 2023
Rabu, 19 April 2017
Minggu, 16 April 2017
Sabtu, 15 April 2017
Jumat, 14 April 2017
Senin, 10 April 2017