Senin, 26 Maret 2012 17:21:19
KPUD: PAN Tidak Bisa Tarik Dukungan
KPUD: PAN Tidak Bisa Tarik Dukungan
Beritabatavia.com - Berita tentang KPUD: PAN Tidak Bisa Tarik Dukungan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta, menyatakan dukungan Partai Amanat Nasional terhadap pasangan Foke-Nachrowi Ramli tidak bisa ...
Ist.
Beritabatavia.com -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta, menyatakan dukungan Partai Amanat Nasional terhadap pasangan Foke-Nachrowi Ramli tidak bisa dicabut. Sebab masing-masing partai pendukung telah menandatangani form B3 saat pendaftaran pasangan itu ke KPU Provinsi DKI Jakarta yang berisi, partai tidak akan menarik dukungan tersebut.
Ketua Kelompok Kerja Pencalonan KPU Provinsi DKI Jakarta, Jamaluddin F Hasyim mengatakan, larangan menarik dukungan tercantum dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 tahun 2010 tentang tata cara pendaftaran, penelitian, dan penetapan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) dalam pemiliham umum kepala daerah (pemilukada).
Tidak boleh menarik dukungan, ada larangan yang tercantum dalam peraturan KPU, kata Jamaluddin, Senin (26/3).
Ia menambahkan, Ketua DPW PAN, Andi Anshar, telah menandatangani form B3 saat mendaftarkan pasangan calon, pada 19 Maret lalu. Itu artinya, kalau pun PAN mengalihkan dukungan hanya berupa dukungan konstituen saja. Sedangkan untuk dukungan resmi sudah diberikan kepada pasangan Fauzi Bowo-Nara. Secara resmi PAN tidak bisa memberikan dukungan ke pasangan lainnya, imbuhnya.
Namun demikian, hingga saat ini KPU Provinsi DKI Jakarta belum menerima surat resmi dari PAN terkait dengan pencabutan dukungan ini. Kita belum terima suratnya dari PAN. Kita sedang memeriksa aspek legal dari partai-partai yang telah mendaftarkan diri, jelasnya.
Sementara itu, Wakil Sekjen PAN, Teguh Juwarno menuturkan, yang mengehendaki penarikan dukungan terhadap pasangan Fauzi Bowo-Nara berasal dari kader arus bawah. Saat ini pihaknya tengah mempelajari apakah dimungkinkan penarikan dukungan yang sudah diberikan secara tertulis tersebut.
DPP sendiri tentu tidak bisa mengabaikan desakan ini begitu saja. Sedang dipelajari, kata Teguh. O brn