Senin, 11 Juni 2012 14:23:07
Incumbent Harus Cuti Selama Kampanye
Incumbent Harus Cuti Selama Kampanye
Beritabatavia.com - Berita tentang Incumbent Harus Cuti Selama Kampanye
Calon gubernur dan calon wakil gubernur peserta Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada) DKI Jakarta yang masih menjabat sebagai kepala daerah diminta untuk ...
Ist.
Beritabatavia.com -
Calon gubernur dan calon wakil gubernur peserta Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada) DKI Jakarta yang masih menjabat sebagai kepala daerah diminta untuk mengambil cuti selama berkampanye.
Ketua Panwaslu DKI, Ramdansyah mengungkapkan, dalam masa kampanye tokoh yang masih menjabat sebagai kepala daerah harus meminta izin cuti lebih dulu kepada Menteri Dalam Negeri. Calon gubernur dan calon wakil gubernur tidak boleh melakukan kampanye dalam kondisi tidak cuti. Dua belas hari sebelum memasuki masa kampanye, sudah mendapatkan izin cuti. Tidak masalah kalau tak mengambil cuti, asalkan tak mengikuti kampanye, terangnya lagi.
Otomatis, selama masa cuti, cagub dilarang menggunakan fasilitas negara dalam kampanyenya.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dengan tegas mengatakan, dilarang menggunakan fasilitas negara dalam kampanye. Artinya, kalau kepala daerah itu telah mengambil cuti, semua fasilitas negara yang melekat pada dirinya tak boleh dipergunakan, kata Ramdansyah.
Dijelaskan Ramdansyah, dalam Pemilukada DKI, ada tiga peserta yang masih menjabat sebagai kepala daerah. Mereka adalah Fauzi Bowo sebagai Gubernur DKI Jakarta, Alex Noerdin sebagai Gubernur Sumatera Selatan, dan Joko Widodo sebagai Walikota Solo. O brn