Senin, 11 Juni 2012 14:23:07

Incumbent Harus Cuti Selama Kampanye

Incumbent Harus Cuti Selama Kampanye

Beritabatavia.com - Berita tentang Incumbent Harus Cuti Selama Kampanye

Calon gubernur dan calon wakil gubernur peserta Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada) DKI Jakarta yang masih menjabat sebagai kepala daerah diminta untuk ...

Incumbent Harus Cuti Selama Kampanye Ist.
Beritabatavia.com - Calon gubernur dan calon wakil gubernur peserta Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada) DKI Jakarta yang masih menjabat sebagai kepala daerah diminta untuk mengambil cuti selama berkampanye.

Ketua Panwaslu DKI, Ramdansyah mengungkapkan, dalam masa kampanye tokoh yang masih menjabat sebagai kepala daerah harus meminta izin cuti lebih dulu kepada Menteri Dalam Negeri. Calon gubernur dan calon wakil gubernur tidak boleh melakukan kampanye dalam kondisi tidak cuti. Dua belas hari sebelum memasuki masa kampanye, sudah mendapatkan izin cuti. Tidak masalah kalau tak mengambil cuti, asalkan tak mengikuti kampanye, terangnya lagi.

Otomatis, selama masa cuti, cagub dilarang menggunakan fasilitas negara dalam kampanyenya.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dengan tegas mengatakan, dilarang menggunakan fasilitas negara dalam kampanye. Artinya, kalau kepala daerah itu telah mengambil cuti, semua fasilitas negara yang melekat pada dirinya tak boleh dipergunakan, kata Ramdansyah.

Dijelaskan Ramdansyah, dalam Pemilukada DKI, ada tiga peserta yang masih menjabat sebagai kepala daerah. Mereka adalah Fauzi Bowo sebagai Gubernur DKI Jakarta, Alex Noerdin sebagai Gubernur Sumatera Selatan, dan Joko Widodo sebagai Walikota Solo.  O brn
Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Kamis, 14 September 2023
Rabu, 13 September 2023
Rabu, 13 September 2023
Senin, 28 Agustus 2023
Kamis, 24 Agustus 2023
Minggu, 20 Agustus 2023
Selasa, 18 April 2023
Rabu, 19 April 2017
Minggu, 16 April 2017
Sabtu, 15 April 2017
Jumat, 14 April 2017
Senin, 10 April 2017