Senin, 25 Juni 2012 21:10:29

Sumbangan Melebihi Ketentuan UU Dapat Dipidana

Sumbangan Melebihi Ketentuan UU Dapat Dipidana

Beritabatavia.com - Berita tentang Sumbangan Melebihi Ketentuan UU Dapat Dipidana

Kelebihan sumbangan dana kampanye bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur peserta pilkada DKI Jakarta harus dikembalikan ke kas negara 14 ...

Sumbangan Melebihi Ketentuan UU Dapat Dipidana Ist.
Beritabatavia.com - Kelebihan sumbangan dana kampanye bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur peserta pilkada DKI Jakarta harus dikembalikan ke kas negara 14 hari setelah laporan dana penerimaan dan penggunaan dana diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.

Setelah tanggal 14 Juli, kalau ada kelebihan dana, maksimal tanggal 28 Juli harus sudah diserahkan ke kas negara, kata Ketua Kelompok Kerja Kampanye (Pokja) KPU DKI Jakarta, Suhartono, Senin (25/6) sore.

Ia mengatakan, apabila kelebihan dana tersebut tidak dikembalikan dalam rentang waktu yang sudah ditentukan maka penerima akan mendapat sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang No.32/2004 tentang pemerintah daerah.

Penerima bisa dikenai sanksi pidana, katanya.

Ia menambahkan, pemberi yang memberikan dana melebihi ketentuan dalam undang-undang tersebut juga bisa kena sanksi pidana maksimal hukuman penjara 24 bulan atau denda paling besar Rp1 miliar.

Menurut ketentuan, donatur atas nama perseorangan tidak boleh menyumbang dana kampanye lebih dari Rp50 juta dan perusahaan swasta hanya boleh menyumbang maksimal Rp350 juta. O ant
Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Minggu, 03 Desember 2023
Senin, 27 November 2023
Senin, 27 November 2023
Minggu, 26 November 2023
Jumat, 13 Oktober 2023
Kamis, 05 Oktober 2023
Kamis, 14 September 2023
Rabu, 13 September 2023
Rabu, 13 September 2023
Senin, 28 Agustus 2023
Kamis, 24 Agustus 2023
Minggu, 20 Agustus 2023