Jumat, 29 Juni 2012 23:09:03
Partai Pendukung Boleh Pindahkan Dukungan
Partai Pendukung Boleh Pindahkan Dukungan
Beritabatavia.com - Berita tentang Partai Pendukung Boleh Pindahkan Dukungan
Partai pendukung atau bukan partai utama boleh saja memindahkan dukungannya ke calon lain, demikian menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah ...
Ist.
Beritabatavia.com -
Partai pendukung atau bukan partai utama boleh saja memindahkan dukungannya ke calon lain, demikian menurutĀ Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah DKI Jakarta (KPUD DKI) Dahliah UmarĀ Hal ini menanggapi empat partai yang memindahkan dukungannya dari Jokowi-Ahok kepada Foke-Nachrowi Ramli.
Kalau partai pendukung, boleh-boleh saja. Partai-partai tersebut ketika Jokowi mendaftar memang tidak mengusung Jokowi-Basuki. Secara resmi, versi KPU, yang mengusung hanya dua, PDIP dan Gerindra, katanya di Jakarta, Jumat (29/6).
Ia mengatakan yang disebut partai pengusung adalah yang resmi diakui KPU ketika mendaftar. Partai pendukung tidak dilarang untuk mengemukakan dan mengekspresikan dukungan mereka. Tapi tidak berarti nanti dalam daftar calon, nama partai itu ada, karena yang diakui KPU itu yang ada pada saat mendaftar, katanya.
Ia menambahkan tidak dilarang bila lambang partai pendukung digunakan oleh pasangan calon saat kampanye. Selama ada pengakuan dari pimpinan partainya, katanya.O brn