Minggu, 08 Juli 2012 16:31:37

Penandaan Pemilih Ganda Dibatalkan KPU DKI

Penandaan Pemilih Ganda Dibatalkan KPU DKI

Beritabatavia.com - Berita tentang Penandaan Pemilih Ganda Dibatalkan KPU DKI

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI, Aminullah, menyatakan pihaknya akan melaksanakan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), ...

Penandaan Pemilih Ganda Dibatalkan KPU DKI Ist.
Beritabatavia.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI, Aminullah, menyatakan pihaknya akan melaksanakan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dengan cara
meniadakan proses penandaan sekitar 21.000 nama pemilih yang diduga ganda dalam DPT yang berjumlah 6.983.982 pemilih.

Selanjutnya, KPU DKI akan mengundang semua pasangan calon untuk menetapkan ulang DPT yang telah ditetapkan pada 2 Juni 2012. Menurut Aminullah, semua pasangan calon baru akan diundang pada awal pekan atau 2 hari sebelum hari pemungutan suara.

Sementara itu, keputusan sidang etik DKPP, Jumat (6/7) meminta Ketua KPU mengambil langkah- langkah dengan segera menetapkan DPT yang pasti sesuai perundang-undangan dengan mengundang semua pasangan calon yang memberikan masukan pada 2 Juni 2012.

DKPP berpendapat, DPT harus memberikan kepastian kepada masyarakat. Kepastian itu bukan sekadar berupa penandaan pemilih yang tidak punya hak pilih atau ganda. Adanya penandaan setelah DPT ditetapkan pada 2 Juni membuat DPT masih dinamis.

Data pemilih yang jelas keliru harus dicoret, ujar Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie.

DPT Tak Berubah

Namun Aminullah berpendapat, KPU tidak berhak mengubah apa pun DPT yang telah ditetapkan 2 Juni karena akan melanggar perundangan. Sejak awal, penandaan pada DPT juga tidak mengubah jumlah DPT sebanyak 6.983.982 pemilih. Penandaan itu hanya untuk memastikan tidak ada pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali.

Dengan adanya putusan DKPP, KPU DKI akan mencabut surat edaran tentang penandaan DPT yang diduga ganda. Akibatnya, akan ada pemilih yang mendapat lebih dari satu undangan memilih pada 11 Juli. Namun, pemilih itu hanya boleh memilih satu kali, yang dibuktikan dengan tanda tinta di jari pemilih yang diperiksa Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. O brn
Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Minggu, 03 Desember 2023
Senin, 27 November 2023
Senin, 27 November 2023
Minggu, 26 November 2023
Jumat, 13 Oktober 2023
Kamis, 05 Oktober 2023
Kamis, 14 September 2023
Rabu, 13 September 2023
Rabu, 13 September 2023
Senin, 28 Agustus 2023
Kamis, 24 Agustus 2023
Minggu, 20 Agustus 2023