Kamis, 12 Juli 2012 18:02:26

Pemilu DKI Mengacu Pada UU Khusus Ibukota

Pemilu DKI Mengacu Pada UU Khusus Ibukota

Beritabatavia.com - Berita tentang Pemilu DKI Mengacu Pada UU Khusus Ibukota

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta, Ramdhansyah mengatakan, di propinsi atau kabupaten lain, Pilkada mengacu pada Undang-undang ...

Pemilu DKI Mengacu Pada UU Khusus Ibukota Ist.
Beritabatavia.com - Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta, Ramdhansyah mengatakan, di propinsi atau kabupaten lain, Pilkada mengacu pada Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tenang Pemerintahan Daerah.

Undang-undang ini mengatur, pasangan yang dinyatakan menang dalam Pilkada harus mencapai suara lebih dari 30 persen.

Sedangkan Jakarta memiliki undang-undang daerah khusus ibukota, yang mengatur, Pilgub harus dengan perolahan suara 50 persen + 1. Maka digunakan UU Khusus Ibu Kota, ujar Ramdhansyah.

Dengan adanya enam pasang cagub/cawagub banyak menduga Pemilu akan jadi dua putaran. Karena kalau dua pasangan baru mungkin dicapai 50 persen +1, ujar Ramdhansyah.

Undang-undang yang dimaksud Ramdhansyah adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 11 ayat 1 berbunyi, Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.

Bagian penjelasan Undang-undang ini menerangkan mengenai pasal 11. Yang dimaksud dengan lebih dari 50% (lima puluh persen)" adalah jumlah perolehan suara yang sah lebih dari 50% (lima puluh persen).

Ayat 2 menyebut kemungkinan putaran kedua, jika pasangan calon tidak mencapai 50 persen.

Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.

Ayat 3 Penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan menurut persyaratan dan tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. O brn
Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Kamis, 28 Desember 2023
Jumat, 08 Desember 2023
Senin, 04 Desember 2023
Minggu, 03 Desember 2023
Senin, 27 November 2023
Senin, 27 November 2023
Minggu, 26 November 2023
Jumat, 13 Oktober 2023
Kamis, 05 Oktober 2023
Kamis, 14 September 2023
Rabu, 13 September 2023
Rabu, 13 September 2023