Sabtu, 04 Agustus 2012 14:40:14
Rhoma Terancam Penjara 18 Bulan
Rhoma Terancam Penjara 18 Bulan
Beritabatavia.com - Berita tentang Rhoma Terancam Penjara 18 Bulan
Rhoma Irama terancam hukuman penjara antara 3 sampai 18 bulan. Pasalnya, Minggu malam lalu, 29 Juli 2012, Rhoma memberi ceramah dalam salat tarawih ...
Ist.
Beritabatavia.com -
Rhoma Irama terancam hukuman penjara antara 3 sampai 18 bulan. Pasalnya, Minggu malam lalu, 29 Juli 2012, Rhoma memberi ceramah dalam salat tarawih di Masjid Al Isra, Tanjung Duren, Jakarta Barat. Dalam ceramah itu, Rhoma melakukan kampanye terselubung sekaligus memojokkan pasangan calon lain, Joko Widodo-Basuki Tjahaja, dengan isu SARA.
Seorang jemaah melaporkan kejadian tersebut kepada Panwaslukada. Laporan tersebut juga disertai dengan rekaman video berdurasi tujuh menit.
'Kami sudah punya videonya, durasi tujuh menit, akan kami jadikan barang bukti,' kata ketua Panwaslu DKI, Ramdansyah, akhir pekan ini. 'Dari rekaman, Rhoma melakukan penghinaan dengan isu SARA.'
Atas kasus ini, Rhoma dianggap melanggar ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Ia melanggar Pasal 116 Ayat 1 tentang kampanye di luar jadwal dan Pasal 116 Ayat 2 tentang penghinaan terhadap calon gubernur dengan isu SARA. Ia terancam dijerat hukuman penjara tiga sampai 18 bulan.
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshidiqie juga tidak bisa datang memenuhi undanganĀ Panwaslukada.
'Maaf saya sedang mengajar,' kata Jimly Asshidiqie melalui pesan singkat kepada Panwaslukada.
Jimly Asshidiqie dijadwalkan datang ke Panwaslu pukul 13.30, Jumat (3/8). Rencananya, Panwaslukada akan meminta klarifikasi kepadanya, karena namanya dikutip oleh Rhoma Irama dalam ceramahnya di Masjid Al-Isra. O brn