Jumat, 24 Agustus 2012 20:41:04

Kerap Nonton Film Porno, Bocah Digarap

Kerap Nonton Film Porno, Bocah Digarap

Beritabatavia.com - Berita tentang Kerap Nonton Film Porno, Bocah Digarap

Melati, bukan nama sebenarnya, menjadi korban asusila yang dilakukan MVB (14), siswa kelas I SMP di Kabupaten Ende. Bocah 4 tahun asal Desa Maurole, ...

Kerap Nonton Film Porno, Bocah Digarap Ist.
Beritabatavia.com - Melati, bukan nama sebenarnya, menjadi korban asusila yang dilakukan MVB (14), siswa kelas I SMP di Kabupaten Ende. Bocah 4 tahun asal Desa Maurole, Kecamatan Maurole disetubuhi pada Sabtu (4/8/2012), namun baru terungkap kemarin.

Penyidik di Unit Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ende Briptu Irmina Emerik Ndua menjelaskan, peristiwa berawal ketika korban dan pelaku bertemu di rumah korban.

Saat itu, MVB meminta kelapa kepada Melati, namun tidak diberi. Karena kesal, pelaku menyeret korban ke dalam kamar dan menyetubuhinya.

Saat itu kondisi rumah dalam keadaan sepi. Nenek korban sedang tidur, sedangkan orangtua korban tidak di rumah. Kondisi demikian yang memudahkan pelaku menyetubuhi korban, beber Irmina, seperti dilansir Pos Kupang. Jumat (24/8/).

Menurut Irmina, kasus ini terungkap ketika salah satu tetangga korban melihat kondisi korban yang berdarah.

Saat ditanya, korban mengaku telah disetubuhi oleh MVB. Mendengar itu, kerabat Melati lantas membawanya ke Puskesmas Detusoko, untuk mendapatkan perawatan. Sedangkan kerabat lainnya melapor ke Mapolsek Detusoko. Korban sempat dirawat di Puskesmas Detusoko, bahkan harus dirujuk ke RSUD Ende karena mengalami pendarahan, jelas Irmina.

Aparat Polsek Maurole, ungkapnya, lantas menciduk pelaku. Saat ini MVB ditahan di Mapolres Ende. Untuk kelengkapan berkas pemeriksaan, polisi telah meminta keterangan lima saksi, termasuk Melati selaku saksi korban.

Dalam keterangan kepada polisi, ungkap Irmina, pelaku nekat melakukan aksi kekerasan seksual kepada korban, karena terdorong nafsu akibat kerap menonton film-film porno di handphone. MVB bakal dijerat pasal 81 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. o mcpd
Berita Lainnya
Senin, 22 April 2024
Minggu, 21 April 2024
Jumat, 19 April 2024
Jumat, 19 April 2024
Rabu, 17 April 2024
Rabu, 17 April 2024
Senin, 15 April 2024
Senin, 15 April 2024
Senin, 15 April 2024
Sabtu, 13 April 2024
Sabtu, 13 April 2024
Jumat, 12 April 2024