Kamis, 13 September 2012 13:54:41

Betawi Harus Bebas Memilih Calon Gubernur

Betawi Harus Bebas Memilih Calon Gubernur

Beritabatavia.com - Berita tentang Betawi Harus Bebas Memilih Calon Gubernur

Tim Advokasi Jakarta Baru, pendukung cagub Jokowi-Ahok mengatakan bahwa pernyataan cagub Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli memberikan efek negatif bagi warga ...

Betawi Harus Bebas Memilih Calon Gubernur Ist.
Beritabatavia.com - Tim Advokasi Jakarta Baru, pendukung cagub Jokowi-Ahok mengatakan bahwa pernyataan cagub Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli memberikan efek negatif bagi warga Jakarta etnis Betawi.

Karena itu tim mendatangi kantor Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM), Kamis (13/9). Mereka mengajukan pengaduan atas dugaan pelanggaran HAM yang diduga dilakukan oleh Fauzi Bowo (Foke) dan Nachrowi Ramli (Nara).

Dugaan pelanggaran HAM yang dimaksud adalah pernyataan Foke dan Nara pada kegiatan Lebaran Betawi, Senin (10/9) lalu. 'Kami melaporkan dugaan pelanggaran HAM terkait kampanye SARA yang diduga tidak hanya dilakukan oleh Nara, tetapi juga Fauzi Bowo,' kata Ketua Tim Advokasi Jakarta Baru Habiburokhman di Komnas HAM.

Foke, kata Habiburokhman, mengusir orang Betawi yang tidak memilih orang Betawi dengan mencabut KTP mereka.

Habiburokhman memaparkan pernyataan Foke yang dipersoalkannya adalah, 'Saya pikir semua orang Betawi kompaklah kali ini, masa kagak kompak lagi. Bener gak? Tapi kalau masih ada juga yang nekat, ya gak pape, lu kasih tahu aja ama saya entar saya cabut KTP-nye.'

Sedangkan pernyataan Nachrowi yang dipersoalkannya adalah, 'Saya ingatkan pada kaum Betawi, tidak ada pilihan lain selain satu untuk semua. Pada 20 September, silahkan keluar dari Betawi jika tak pilih orang Betawi.'

Habiburokhman mengklaim, banyak warga Betawi yang resah dengan pernyataan itu. 'Mereka khawatir diusir dari DKI atau setidaknya mereka khawatir bisa mendapat perlakuan diskriminatif saat memilih calon nantinya,' jelas Habiburokhman.

Aduan dibuat dengan menyerahkan bukti video rekaman pernyataan Foke dan Nara. Aduan diterima komisioner Komnas HAM Kabul Supriyadhie. Menurut Habiburokhman, kedua pernyataan itu melanggar HAM, yaitu hak untuk memilih dan memiliki keyakinan politik sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. O brn




Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Minggu, 03 Desember 2023
Senin, 27 November 2023
Senin, 27 November 2023
Minggu, 26 November 2023
Jumat, 13 Oktober 2023
Kamis, 05 Oktober 2023
Kamis, 14 September 2023
Rabu, 13 September 2023
Rabu, 13 September 2023
Senin, 28 Agustus 2023
Kamis, 24 Agustus 2023
Minggu, 20 Agustus 2023