Beritabatavia.com -
Dua oknum kepolisian anggota Dit Sabhara Polda Jatim terlibat perkelahian dengan dua warga saat berada di warung karaoke, Desa Pancur, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Kamis (13/9) malam.
Kini, kedua oknum polisi itu diperiksa di bagian Propam Polres Bojonegoro. Data dari Mapolres Bojonegoro menyebutkan, dua oknum polisi itu, Bripda Ihwan Mei Afdanu (23) dan Bripda Luthfi Farida Setiawan (24). Aksi perkelahian itu terjadi ketika dua oknum polisi itu sedang berada di warung karaoke milik Iis Purnawati.
Perkelahian itu bermula ketika sekitar pukul 19.00 WIB, datang dua pemuda Antok, (25), dan Ngasiran, (37), keduanya warga Dusun Soko, Desa Sendangharjo, Kecamatan Ngasem yang juga ke warung tersebut.
Diduga karena pengaruh alkohol, Bripda Ihwan Mei Afdanu terlibat cekcok dengan dua pemuda itu. Ia lalu mengambil botol bir dan memukul kepala Antok dan Ngasiran.
Akhirnya, perkelahian pun terjadi, sehingga dua pemuda tersebut mengalami luka-luka. Ngasiran mengalami luka lebam pipi kiri dan robek pada pelipis. Sedangkan, Bripda Ihwan Mei Afdanu mengalami luka memar pada hidung dan tangan sebelah kiri.
Perkelahian baru meredam, ketika anggota Polsek Temayang datang melerai. Kemudian mereka langsung diamankan di mapolsek untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sementara, Kedua oknum anggota Dalmas Dit Sabhara Polda Jatim itu dibawa ke bagian Propam Polres Bojonegoro untuk diperiksa.
Ngasiran bersama sejumlah saksi dimintai keterangan di Polsek Temayang. Sementara, Antok kabur dari lokasi kejadian.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Rakhmad Setyadi, mengatakan kasus perkelahian yang melibatkan dua oknum polisi ini akan tetap diperiksa sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain diproses hukum, keduanya juga dianggap melanggar etik sehingga dapat dikenai sanksi etik.
Kedua oknum polisi itu telah diperiksa di bagian Propam Polres Bojonegoro, kata AKBP Rakhmad Setyadi, Jumat (14/9)
Kini pihaknya masih melakukan peyelidikan lebih lanjut terhadap kasus tersebut. Sebab, polisi saat ini masih mendapatkan keterangan dari satu pihak, sementara pihak yang lain yakni Antok belum dapat dimintai keterangan karena melarikan diri. Yang pasti perkara ini tetap diproses sesuai hukum, katanya seperti dilansir beritajatim.com. o mcpd