Beritabatavia.com -
Kapolres Mojokerto, AKBP Eko Puji Nugroho, akhirnya diputus bersalah dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Bidpropam Polda Jatim. Mantan Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, mendapat hukuman mutasi dimosi oleh kesatuannya.
Sidang kode etik dengan pelanggar Kapolres Mojokerto berakhir pada pukul 22.00 WIB (malam tadi). Dalam sidang itu juga dihadiri sejumlah saksi termasuk pelapor Briptu Rani, kata Kabid Humasy Polda Jatim, AKBP Awi Setiyono, di Mapolda Jatim, Kamis (27/6/2013).
Dalam sidang tersebut, Eko terbukti bersalah melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf Perkap (Peraturan Kapolri) Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Karena terbukti melanggar itulah, akhirnya Kapolres Mojokerto diberi hukuman mutasi demosi.
Kapolres Mojokerto terbukti melanggar yang dikategorikan tidak patut dilakukan oleh seorang pimpinan kepada anak buah, kata Awi seperti dikutip laman okezone.com
Sayangnya Awi enggan menjelaskan bentuk pelanggaran yang dilakukan Eko kepada polwan cantik berusia 25 tahun itu. Menurut Awi, detail pelanggaran masuk dalam materi persidangan sehingga tidak patut disampaikan ke publik.
Kapolres Mojokerto melakukan perbuatan tercela. Saya tidak bisa menjelaskan secara detail karena masuk dalam materi persidangan, tukasnya tanpa menjelaskan secara terinci perbuatan tercela itu. o oz