Beritabatavia.com -
Seorang perempuan berinisial PK (48) mendatangi Polres Jakarta Timur, Jumat (19/7), mempertanyakan kelanjutan kasus perampasan aset dan harta senilai Rp 1,6 miliar dari rumah pribadinya di daerah Pulogebang Cakung, Jakarta Timur oleh sejumlah preman dan diduga melibatkan oknum polisi.
PK yang hidup sendiri alias janda juga mempertanyakan harta miliaran rupiah yang dirampas dari rumahnya yang hingga kini belum dikembalikan.
Dia menuturkan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (9/7) lalu, saat dirinya yan tengah seorang diri di rumahnya didatangi oleh puluhan orang sekitar pukul 10.00 WIB.
Para preman itu memintanya mengosongkan rumah, dengan alasan rumah itu sudah menjadi milik seorang berinisial D melalui proses lelangkan oleh sebuah bank swasta. Padahal, PK merasa tidak pernah berurusan dengan bank tersebut.
Ada sekitar 50 orang yang mendatangi rumah saya dan bilang mau ngosongin rumah atas perintah bank. Saya tidak merasa pernah berurusan sama bank, dan kalau memang harus dieksekusi, kenapa yang datang preman, tutur PK saat ditemui di Mapolres Jakarta Timur, seperti dilansir laman SP.com, Sabtu (20/7).
Para preman itu langsung merusak pagar dan masuk ke dalam rumah secara paksa. Merasa nyawanya terancam, PK berupaya melarikan diri dengan memanjat genting rumah dan melompat ke rumah ketua RT yang berada persis di samping rumahnya. Tak hanya itu, harta benda di dalam rumah PK dibawa oleh puluhan orang dengan menggunakan mobil box.
Mobil box itu bahkan bolak-balik rumah saya dari pagi sampai sore. Bbarang-barang saya yang diambil mereka di antaranya, lukisan, furniture, alat elektronik. Bahkan kulkas yang berukuran besar juga mereka ambil. Total aset itu setelah saya hitung sekitar Rp 1,6 miliar, jelasnya.
PK mengungkapkan, dirinya hanya dapat bersembunyi di rumah Ketua RT karena takut. Apalagi, saat harta bendanya dirampas, ada seorang anggota kepolisian dari Polres Jakarta Selatan, yakni Komisaris I yang menunggu di sekitar rumahnya.
Ngapain ada anggota Polres Jakarta Selatan yang datang ke wilayah Jakarta Timur. Ini saya ngerasa ada yang aneh, untungnya sekarang dia sudah diamankan, katanya.
Menanggapi kasus ini Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Mulyadi Kaharni yang ditemui di kantornya mengatakan, pihaknya sudah menetapkan D sebagai tersangka yang dijerat pasal 170 ayat 1 tentang pengrusakan, pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan, dan pasal 167 tentang memasuki pekarangan rumah tanpa izin. Sementara puluhan orang lainnya masih menjadi saksi kasus ini.
Kalau memang itu kasus sengketa, harus ada diproses di pengadilan, dan eksekusi dilakukan oleh pengadilan. Nanti pihak pengadilan yang berkoordinasi dengan kepolisian untuk di back up. Tapi kalau ini beda konteks, tidak ada sengketa, tidak dilakukan oleh pengadilan, dan justru menggunakan jasa preman atau ormas, ujar Mulyadi.
Terkait dengan keterlibatan oknum polisi Komisaris I, Mulyadi menyatakan, oknum tersebut sudah diserahkan kepada Polres Metro Jakarta Selatan untuk diproses hukum. Kami sudah serahkan ke Polres Jakarta Selatan, tapi dia tetap menjadi saksi kasus ini, katanya. o sp