Beritabatavia.com -
Seorang perwira pertama (pama) yang dinas Polrestabes Surabaya berinisial AKP RB dilaporkan ke Polda Jatim. Dia diduga terlibat dalam memberikan keterangan palsu dalam kasus pidana.
Pelapor kasus ini adalah Rudi Mulianto karena kasus penganiayaan terhadap kakak kandungnya, Edy Yasin pada Oktober 2013 lalu. Saat ini kasusnya masih disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Rudi lewat kuasa hukumnya, Ansorul Huda, melaporkan AKP RB ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Minggu (19/4/2015) sore.
Ansorul mengaku baru sekarang melaporkan kasus ini karena kliennya menunggu Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2) Polda Jatim. SP2HP2-nya baru keluar pada 31 Maret lalu. Makanya kami melaporkan sekarang, kata Ansorul.
Kasus ini bermula dari kasus penganiyaan antara Rudi dengan Edy pada 16 Oktober 2013.
Dua saudara ini sama-sama lapor ke Polrestabes. Berdasar hasil visum dari RS Bhayangkara Surabaya, tidak ada tanda-tanda kekerasan di tubuh Edy. Ternyata Edy kembali mendatangi Polrestabes pada keesokan hasilnya, dan minta visum ulang.
AKP RB yang sedang piket di SPKT menandatangani permohonan visum ulang. Padahal sebelumnya AKP RB sudah mengeluarkan surat serupa sebelum visum pertama. Ansorul menambahkan hasil visum kedua ini berbeda dengan hasil visum sebelumnya.
Pada hasil visum kedua disebutkan adanya bekas kekerasan di tangan dan kaki Edy. Padahal dalam laporan di SPKT, Edy mengaku mengalami kekerasan di bagian kepalanya. Kami laporkan dua orang, yaitu Edy dan AKP RB, tambahnya.
Informasi yang dihimpun Surya, AKP RB pernah menjadi Kanit Reskrim Polsek Kenjeran. Saat ini AKP RB sedang dinas di Bagian Perencanaan (Bag Ren) Polrestabes Surabaya.
Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, AKP Widjanarko mengakui AKP RB sedang dinas Mapolrestabes. Tapi pria yang akrab disapa Pak Wi ini enggan berkomentar banyak soal kasus yang menjerat AKP RB. Saya juga belum tahu kasusnya. Saya cari dulu informasinya, kata Widjanarko. o tno