Beritabatavia.com -
Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menggagalkan penyelundupan narkotika asal Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut.Dua orang ditangkap dalam kasus ini, masing-masing ayah dan anaknya berinisial M, 48, dan RMR, 21. bersama barang buktiĀ 10.293,96 gram sabu dan 147 butir ekstasi.
M dan RMR diciduk di Jalan M. U. Damanik Lk. IV, Pantai Burung, Tanjung Balai Selatan, Sumatera Utara, 14 Juni 2015. M adalah anggota Polisi Air.
Kepala Bagian Humas BNN, Kombes Slamet Pribadi, mengatakan, pengungkapan kasus ini bagian dari hasil pemetaan jaringan dan pengembangan kasus penyelundupan 20 kilogram (Kg) sabu dan 580.000 butir ekstasi dari tujuh orang tersangka, 8 Mei 2015.
Dari pengembangan terungkap sindikat narkoba jaringan Sumut-Malaysia yang kembali merencanakan penyelundupan sabu dan ekstasi melalui jalur laut, jelas Slamet dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/6/2015).
Ia menjelaskan, pada 9 Juni 2015, sebuah kapal berangkat dari Indonesia menuju Malaysia untuk menjemput barang berupa 10 bungkus sabu dengan berat mencapai 10.293,96 gram dan 147 butir ekstasi. Kapal yang dinakhodai pria berinisial S, berlayar kembali menuju Indonesia pada 11 Juni dan tiba di dermaga Panton, Tanjung Balai, 13 Juni sore. Kapal telat masuk karena sempat rusak.
Pada 14 Juni, sekira pukul 05.30 WIB, sabu dibawa S ke sebuah SPBU di Tanjung Balai, untuk diserahterimakan kepada M, katanya.
M, tambah dia, lalu membawa tas ransel berisi sabu dan ekstasi ke rumahnya. Karena merasa dibuntuti, M yang panik membuang ransel berisi sabu ke rawa-rawa di belakang rumah saudara iparnya yang letaknya bersebelahan dengan rumahnya.
Ia kemudian memerintahkan RMR, yang sebelumnya sudah mengetahui pengiriman narkotika tersebut, mengambil tas ransel. Nah, saat RMR mengambil ransel, petugas mencokoknya.
M mengaku cuma kurir. Sabu milik TS alias Mo yang kini mendekam di Lapas Tanjung Gusta, Medan. Order disampaikan lewat telepon. Sekali pengiriman, TS menjanjikan Rp50 juta untuk M.
Ia mengenal TS sejak 1992 saat bersama-sama dinas di Direktorat Polair Polda Sumatera Utara. Tapi, TS kini sudah dipecat.
Aksi ini bukan yang pertama bagi ayah anak tersebut. BNN telah memantau M dan RMR sejak lama. Keduanya disinyalir jaringan sindikat narkoba internasional.
M, RMR, dan TS sudah dibawa ke BNN guna penyidikan lebih lanjut. Hingga kini petugas masih melakukan pengejaran terhadap S, nahkoda kapal sekaligus kurir.
Ketiganya terancam Pasal 114 Ayat 2, 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. o day