Beritabatavia.com -
Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), Irjen Pol Dedy Fauzi Elhakim mendesak agar hukuman pemberatan bagi anggota polisi, yang terjerat sindikat narkoba. Namun, ia menyebut hal tersebut harus dilakukan jika memang terbukti keterlibatannya atau tertangkap tangan.
Harus ditindak tegas tidak perlu ada pembelaan, kalau memang tertangkap tangan. Kalau dia aparat harus ada unsur pemberat harus dibedakan dengan sipil hukumannya, ujar Dedy di Jakarta, Selasa (22/9/2015).
Jenderal polisi bintang dua itu menambahkan, kebijakan dasar di lembaga antinarkoba, tidak melihat predikat subjek yang tertangkap. Terlebih sebagai manusia, oknum TNI, BNN, dan Polri juga bisa melakukan perbuatan menyimpang dan tidak kebal dari godaan. Kebijakan dasar BNN itu siapapun itu, yang melakukan pidana narkoba mau BNN, TNI, Polri atau pejabat, jangan dilihat predikatnya. Lihat perbuatannya, imbuhnya.
Dedy menekankan, pembuktian dalam suatu perkara narkotika tidak bisa dilakukan sembarangan. Sebab itu, ia menegaskan, jika memang anggotanya terlibat, harus didasari bukti yang kuat. Kesimpulannya kalau terbukti ditindak tegas meskipun hanya penyalahguna harus ditindak secara hukum dan rehabilitasi, pungkasnya.
Polrestro Tangerang menangkap Iptu AM. Diduga, penyidik bagian pemberantasan BNN itu terlibat sindikat narkoba. o oko