Beritabatavia.com -
Kapolsek di Tangerang berinisial AKP H, bersama anak buahnya Aiptu DS dan satu anggota Polsek Legok Bripka E ditangkap terkait narkoba. Dalam penangkapan itu, juga diamankan barang bukti diduga sabu.
Tidak benar ada 20 paket itu, tapi memang jumlahnya sangat sedikit, kata Kasat Narkoba Polresta Tangerang Kompol Agus Hermanto di Polresta Tangerang, Tigaraksa, Kamis (21/1).
Agus enggan menjelaskan lebih lanjut tentang informasi terkait barang bukti. Dia juga mengaku belum menangani kasus itu, karena baru akan memanggil tiga polisi yang diduga mengonsumsi narkoba itu hari ini. Saya enggak bisa jawab, jangan sampai salah ngomong saya, begitu, tutur Agus.
Dari informasi yang beredar, disebutkan ada laporan masuk dari seorang bernama Dahmila (39) yang mengaku sebagai istri dari Aiptu DS. Dahmila melaporkan suaminya memakai narkoba bersama dengan seorang kapolsek AKP H, di sebuah tempat yang berada di wilayah Panongan, Kabupaten Tangerang.
Saat laporanĀ ditindaklanjuti, ditemukan sebuah alat isap atau bong di tempat itu. Alat bukti ini kemudian diperlihatkan kepada Aiptu DS dan AKP H. DS disebut mengakui perbuatannya dan menyebut dapat narkoba dari Bripka E. Bahkan dikabarkan mereka positif ketika dites urine.
Di informasi tersebut, disebutkan pihak yang menangkap ketiga polisi diduga mengonsumsi narkoba adalah Propam Polresta Tangerang. Kini kasusnya dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polresta Tangerang. Namun Agus membantah sudah menerima limpahan kasus tersebut.
Sebelumnya Kapolresta Kabupaten Tangerang Kombes Pol Irman Sugema juga membenarkan peristiwa tersebut. Propam yang sedang menangani, jadi masih asas praduga tak bersalah, ujar Kapolres ketika dihubungi. o mdk