Beritabatavia.com -
Registrasi dan identifikasi (regident) bukan merupakan hak yang didapat layaknya seperti kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP), tetapi hak yang kepemilikannya sah setelah melalui proses pengujian baik administrasi,teori,simulasi maupun praktek.
Resgident kendaraan bermotor (KBM) dan regident pengemudi berfungsi sebagai jaminan legitimasi terkait asal usul,dan keabsahan kepemilikan KBM.
Kedua fungsi tersebut ditangani oleh bagian Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).Sedangkan pengoperasionalan KBM ditangani oleh bagian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Sementara kompetensi ditangani bagian Surat Izin Mengemudi (SIM). Kemudian fungsi kontrol yang berkaitan dengan penegakkan hukum, forensik Kepolisian, dan pelayanan prima kepolisian.
Ke empat point tersebut dilakukan pengawasan, maupun uji secara berkala untuk
menjamin sistem keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (Kamseltibcar) dalam berlalu lintas.
Yang ditangani bagian BPKB untuk a.kendaraan baru, b. Perubahan dan c. hal-hal khusus ( sebagai bantuan atau emergency). Yang ditangani bagian STNK dan TNKB adalah a.kendaraan baru, b.perubahan, c. pengesahan, d. perpanjangan, e. hal-hal khusus ( sebagai bantuan dan emergency). Bagian SIM menangani pengujian SIM : a. Baru, b. Peningkatan, c. Perpanjangan.
Pada sistem perpanjangan SIM akan berkaitan dengan sistem demeryt system : a. Tanpa uji,b. Uji ulang, c. Cabut sementara, d. Cabut seumur hidup.
Produk "produk Regident (SIM,BPKB, STNK, TNKB-) merupakan bagian dari sistem penegakan hukum. Di era digital pola penanganan Regident KBM seharusnya di bangun secara elektronik melalui ERI (electronic reg ident).
Pada setiap KBM sistem TNKB didukung dengan teknologi APNPR (automatic number plate recognation) dan dipasang OBU (on board unit) pada setiap KBM. Selain itu juga membangun SDC (safety driving centre) untuk sistem filling dan regording dan system pembelajaran keselamatan serta uji SIM.
Program ERI , SDC akan membantu pemerintah membangun : a. Electronic road pricing (ERP), b. Electronic toll collect (ETC), c.Electronic Parking , d. E Banking, e. Electronic Law Enforcement.
Dengan demikian penanganan regident KBM dan pengemudi yang dibangun bukan seumur hidup melainkan system-sistem online yang mampu berfungsi sebagai mana amanat UU dan mampu mendukung program-program pemerintah untuk mewujudkan dan memelihara kamseltibcarlantas.
Sistem Pembelajaran Pengujian
SIM adalah bentuk legitimasi kompetensi. Yang menunjukan adanya : 1. Previlage atau hak istimewa yang diberikan oleh negara kepada seseorang yang telah lulus uji baik administrasi, teori, simulasi, dan paraktek. 2. Yang bersangkutan dianggap telah memiliki pengetahuan tentang hukum dan aturan serta peraturan perundang-undangan, kemanusiaan, teknis dasar kendaraan bermotor, memiliki ketrampilan mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya. 3. Memiliki kepekaan dan kepedulian akan keselamatan bagi dirinya maupun orang lain.
Tatkala SIM dipahami sebagai sistem pembelajaran dan pengujian, apakah tepat istilah pemohon SIM ? Kecepatan sistem uji SIM dan SIM untuk seumur hidup ?
SIM bukan dimohon melainkan diujikan. Jadi para calon-calon pengemudi atau yang akan meningkatkan golongannya maupun yang memperpanjang mereka di sebut sebagai peserta uji.
Uji SIM bertahap dari administrasi, uji teori, uji simulasi dan uji praktek, kesemuanya harus memenuhi standar kelulusan. Demikian halnya untuk perpanjangan bisa secara cepat bagi yang tidak pernah melanggar maupun terlibat kecelakaan (laka). Mereka layak diapresiasi.
SIM sebagai legitimasi kompetensi wajib diadakan refreshing dan uji berkala untuk mengetahui tingkat kompetensinya dalam mengemudi.
Karena mengemudikan KBM di jalan raya bisa menjadi korban atau pelaku yang merusak bahkan mematikan produktifitas.
Membangun sistem pembelajaran dan uji SIM merupakan bentuk implementasi UU, untuk membantu pemerintah dalam rangka : 1. Mewujudkan dan memelihara kamseltibcarlantas, 2. Meningkatkan kualitas keselamatan, 3. Menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan
lalu lintas, 4. Membangun budaya tertib berlalu lintas, 5. Memberikan pelayanan Prima di bidang LLAJ.
Hal tersebut dimaknai sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab membangun kesadaran bahwa SDM adalah aset utama bangsa. O Kombes DR CdL