Beritabatavia.com -
Sebanyak 6.502 kendaraan berhasil terjaring razia di hari kedua Operasi Patuh Jaya. Dan yang kena sanksi berupa teguran sebanyak 640 kendaraan.
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto dalam keterangan tertulis, Rabu (18/5/2016) menambahkan dari hasil penindakan sanksi tilang tersebut, sebanyak 2.312 Surat Izin Mengemudi (SIM) dan 4.156 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) disita.
Ada 34 sepeda motor yang disita karena didapati tidak memiliki surat-surat kendaraan, ucapnya.
Budiyanto mejelaskan dari 6.502 kendaraan yang dikenakan sanksi tilang, mayoritas adalah pengemudi sepeda motor yakni berjumlah 4.582 sepeda motor. Selain itu juga didapati 129 bus, 517 mikrolet, 116 metro mini, 273 kendaraan barang, 303 taksi, 581 mobil pribadi yang ditilang.
Jenis pelanggarannya masih sama seperti kemarin, rambu-rambu lalu lintas paling banyak dilanggar yang angkanya mencapai 4.241, kata Budiyanto.
Sementara itu, jenis pelanggaran lainnya seperti, tidak menggunakan sabuk pengaman, helm, penggunaan ponsel, tidak menyalakan lampu di siang hari dan tidak ada kelengkapan surat-surat, ada 2.261 pelanggaran.
Kerugian materiil dari laka lantas tersebut diperkirakan sebesar Rp 41. 200.000, jelasnya. o day