Beritabatavia.com -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan kedua terhadap empat anggpta Polri dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Keempat anggota polri akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Doddy Supeno (DAS).
Empat anggota Polri itu adalah, Fauzi Hadi Nugroho, Dwianto budiawan, Ari Kuswanto, dan Andi Yulianto. Namun, keempat anggota Polri mangkir alias tidak memenuhi panggilan KPK hari ini. Sampai saat ini belum hadir, ujar Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Jakarta, Selasa (7/6/2016).
Dijelaskan, empat anggota Polri tersebut merupakan ajudan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Mereka dipanggil karena dianggap mengetahui informasi penting terkait kasus dugaan suap di PN Jakpus.
Empat anggota Polri itu juga diduga mengetahui hubungan antara Doddy Supeno dan sopir Nurhadi bernama, Royani. Kami duga anggota Polri itu mengetahui hal terkait kondisi rumah Nurhadi dan yang dilakukan dia (Nurhadi) atas kasus ini, ungkapnya. o day