Beritabatavia.com -
Kepolisian Yogyakarta dianggap mengintimidasi sidang putusan praperadilan penetapan tersangka mahasiswa Papua, Obby Kogoya, di Pengadilan Negeri Sleman. Polisi mengerahkan personel bersenjata lengkap di ruang persidangan.
Koordinator Indonesia Court Monitoring (ICM) Yogyakarta, Tri Wahyu menyayangkan langkah polisi melakukan pengamanan persidangan disertai persenjataan. polisi yang menjadi pihak termohon dalam praperadilan punya konflik kepentingan dan berlebihan dalam melakukan pengamanan sidang. (Langkah polisi) cenderung mengancam independensi pengadilan, utamanya hakim yang menyidangkan praperadilan. Potret buruk soal independensi peradilan di Yogya, kata Wahyu, Rabu (31/08).
Apalagi, lanjutnya, Brimob bersenjata masuk ruang persidangan. Bahkan, ia menilai, hakim tunggal praperadilan tidak berani mengingatkan lima anggota Brimob tersebut agar keluar ruang persidangan. Akhirnya (Brimob bersenjata) keluar ruang sidang setelah pihak pemohon praperadilan (Obby yang diwakilkan LBH) memprotes, ujarnya.
Dalam persidangan itu, polisi menempatkan lima personel Brimob dengan senjata laras panjang di belakang hakim. Namun, kondisi itu kemudian diprotes pengacara Obby dari LBH Yogyakarta, Emmanuel Gobay. Hakim mengabulkan.
Pantauan di lapangan, banyak personel polisi menjaga ketat area pengadilan negeri. Pintu masuk pengunjung sidang dijadikan satu. Pengunjung diperiksa ketat oleh puluhan polisi. Hal ini sangat kontras dengan persidangan biasa yang tanpa harus lebih dulu ada pemeriksaan. Polisi menjaga pintu masuk PN Sleman jelang sidang putusan praperadilan penetapan tersangka mahasiswa Papua oleh polisi.
Kepala Bagian Operasional Polres Sleman, Kompol Heru Muslimin mengatakan polisi yang dikerahkan merupakan gabungan dari Polres Sleman dan Polda DIY. Ia membantah mengintimidasi proses persidangan. Kita hanya mengamankan lingkungannya saja, ucapnya.
Kapolres Sleman AKBP Yulianto juga berkata senada. Dia menyebut keberadaan polisi sebatas mengantisipasi kondisi keamanan di pengadilan. Jika ada kerusuhan sidang, hakim harus diamankan. Jika teman-teman Papua baik, maka yang dikhawatirkan tidak terjadi, ujarnya.
Hingga sidang putusan tuntas, tak ada indikasi atau potensi kerusuhan sebagaimana yang diantisipasi polisi. Polisi kemudian melonggarkan penjagaan tak lama setelah hakim menolak permohonan gugatan mahasiswa Papua. Obby merupakan salah satu mahasiswa yang ditangkap saat insiden di Asrama Mahasiswa Papua Kamasan I, Jalan Kusumanegara, pada 15-16 Juli 2016.
Kala itu, mahasiswa berencana menggelar aksi penyampaian pendapat berupa rencana aksi damai dengan longmarch dari asrama ke Titik Nol Kilometer Yogyakarta, untuk menyuarakan kebebasan hak menentukan nasib sendiri bagi Papua Barat. o mto