Selasa, 08 November 2016 20:52:55
Mendagri: Ahok Tetap Calon Gubernur DKI
Mendagri: Ahok Tetap Calon Gubernur DKI
Beritabatavia.com - Berita tentang Mendagri: Ahok Tetap Calon Gubernur DKI
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok masih tetap calon Gubernur DKI Jakarta meski proses ...
Ist.
Beritabatavia.com -
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok masih tetap calon Gubernur DKI Jakarta meski proses hukum terus bergulir terhadapnya. Jika nantinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Diputuskan apa pun seorang calon kepala daerah yang sudah mendapatkan penetapan dari KPU, walaupun dia tersangka atau terdakwa ya dia tetap sah sebagai calon, kecuali dia mundur, kata Mendagri, Selasa (8/11/2016).
Namun jika mundur, maka ada konsekuensi besar berupa sanksi pidana dan denda yang besar. Mendagri menyebutkan, kasus yang saat ini ditangani kepolisian, keputusan penuh ada di tangan kepolisian sesuai arahan Presiden Joko Widodo. Kita tunggu saja bagaimana hasilnya tapi secara prinsip, aturan UU, aturan KPU, sekarang seorang terpidana pun masih bisa menjadi calon sampai menunggu keputusan(berkekuatan tetap) inkracht, jelasnya.
Mengenai kegiatan kampanye yang saat ini berlangsung, Mendagri mengatakan tetap terus jalan dan tidak ada masalah. Kampanye juga tidak harus yang bersangkutan. Istrinya juga bisa, tim suksesnya juga boleh, tidak ada masalah. Yang penting tiga pasang calon harus mempunyai hak yang sama untuk menyosialisasikan dirinya, menyampaikan programnya, tandasnya.
Ditambahkan, secara prinsip memamg aturan Undang-undang dan peraturan KPU sekarang juga seorang terpidana pun masih lanjut (proses Pilkada). Jadi sampai menunggu keputusan inkrah. Adapun aturan yang disampaikan Mendagri itu diatur dalam PKPU pasal 88 (b).
Ia pun menyerahkan proses hukum Ahok ke pihak kepolisian dengan menjadikan perintah Presiden Jokowi agar proses hukumnya dilakukan secara cepat, tegas dan transparan.
Keputusan penuh di tangan kepolisian, sebagaimana arahan bapak Presiden yang kita tunggu saja bagaimana hasilnya nanti. Misalnya apapun diputuskan apa seorang calon kepala daerah yang sudah penetapan oleh KPU walaupun dia sampai tersangka atau terdakwa masih sah sebagai calon kecuali dia mundur, tuturnya. o ino