Selasa, 13 Desember 2016 19:13:08
Status Terdakwa, Ahok Berhak Ikut Pilkada
Status Terdakwa, Ahok Berhak Ikut Pilkada
Beritabatavia.com - Berita tentang Status Terdakwa, Ahok Berhak Ikut Pilkada
Status terdakwa kasus penistaan agama yang disandang Basuki Tjahaja Purnama tidak mempengaruhi pencalonan dirinya sebagai gubernur. Ahok tetap ...
Ist.
Beritabatavia.com -
Status terdakwa kasus penistaan agama yang disandang Basuki Tjahaja Purnama tidak mempengaruhi pencalonan dirinya sebagai gubernur. Ahok tetap bisa bertarung bersama dua kandididat lain di Pilkada DKI 2017.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad mengatakan, pernyataan Ahok saat berpidato di Kepulauan Seribu bukan pidana pemilu. Sebab, saat itu belum ada penetapan pasangan calon dan tahapan pemilu belum dimulai.
Muhammad menyebut pernyataan Ahok masuk ranah pidana umum yang ketentuannya diatur KUHP, bukan UU tentang Pemilu. Ahok itu tidak masuk dalam ranah pidana pemilu, tapi pidana umum. Ahok melakukan itu ketika belum ditetapkan sebagai calon, kata Muhammad dalam dialog Polri, di Wisma Bhayangkari Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2016).
Muhammad mengatakan, lantaran pelanggaran yang dilakukan Ahok pidana umum, maka pencalonan dia sebagai calon gubernur DKI Jakarta tak bisa digugurkan. Ahok, kata Muhammad, berhak dipilih dan mengikuti Pilkada DKI 2017. Ahok berhak ikut pilkada. Di atas (status) terdakwa ada terpidana tapi pencalonan dia tidak gugur, kata Muhammad.
Keikutsertaan Ahok di Pilkada DKI bisa gugur jika Ahok divonis bersalah dan Ahok tidak mengajukan banding. Ahok Gugur kalau tidak melakukan upaya banding. Kalau menerima (vonis) otomatis gugur haknya sebagai peserta pemilu, kata Muhammad.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 9 Tahun 2016, Pasal 88 ayat 1 butir b menyatakan: `Pasangan calon terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara.`
Penjelasan hukum tersebut, menurutnya, jika belum ada ketetapan hukum maka KPU DKI dan Bawaslu tidak dapat membatalkan pasangan calon. Sebelum Ahok sudah ada contohnya. Di Gorontalo, terpidana tapi kita tak bisa membatasi haknya. Makanya, salahkan undang-undangnya. Kapan pencalonan gugur itu ketika putusan pengadilan inkracht dan tidak ada hukum lain. Mohon jangan dicampuradukkan, kata Muhammad. o mto